Mamuju, nuansainfo.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melayangkan surat somasi kepada manajemen Bank Mandiri Cabang Mamuju terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyaluran pembiayaan kepada pengembang perumahan BTN Samusengana.
Pengurus Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi HMI Cabang Manakarra, Muh Aldi Kadri, menyatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima aduan mengenai dugaan penunggakan kewajiban pembayaran material oleh pihak pengembang kepada salah satu pemasok senilai Rp200 juta.
“Kami mempertanyakan proses due diligence serta penilaian kelayakan yang dilakukan pihak perbankan sebelum fasilitas pembiayaan dicairkan. Pengawasan risiko hukum dan finansial pengembang seharusnya menjadi bagian integral dalam mitigasi risiko,” ujar Aldi dalam keterangan tertulisnya di Mamuju, [Sebutkan Hari/Tanggal].
Aldi menilai, penyaluran kredit di sektor properti wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana diatur dalam regulasi Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas potensi kerugian pihak ketiga dan mendesak pihak bank untuk melakukan evaluasi internal atas proses verifikasi pembiayaan tersebut. Pihaknya menyatakan membuka opsi penyampaian aspirasi secara terbuka apabila aduan ini tidak mendapat tanggapan mendalam dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Cabang Mamuju maupun pengembang BTN Samusengana belum memberikan konfirmasi resmi mengenai somasi dan tuduhan tersebut.
By Adhie

Tinggalkan Balasan