Mamuju, nuanasainfo.com – Ada kalanya sebuah angka berbicara lebih banyak daripada seribu kata. Dalam pengadaan bibit kakao di Sulawesi Barat, angka 1.704.539 batang dan nilai kontrak yang mendekati Rp25 miliar bukan sekadar statistik dalam dokumen anggaran.

Angka itu membuka sejumlah pertanyaan tentang bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan.

Persoalan menjadi semakin menarik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam perencanaan, penentuan harga, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak.

Ketua Manakarra Progresif, Adhi Riadi, mengatakan publik tidak perlu terburu-buru menunjuk siapa yang salah. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dapat dijelaskan secara terbuka.

“Publik tidak perlu buru-buru menunjuk siapa yang salah. Justru yang perlu ditanyakan, apa sebenarnya yang terjadi?” kata Adhi melalui WhatsApp 21 Agustus 2026

Dari 6.400 Menjadi 1,7 Juta

Angka paling mencolok terlihat dari perubahan volume pengadaan.

Pada 2024, pengadaan bibit kakao tercatat sekitar 6.400 batang. Setahun kemudian, jumlah tersebut melonjak menjadi 1.704.539 batang.

Kenaikannya bukan sekadar signifikan. Secara persentase, volumenya meningkat lebih dari 26 ribu persen.

Pertanyaannya kemudian sederhana: apa yang berubah dalam satu tahun sehingga kebutuhan bibit kakao meningkat sedemikian drastis?

Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk membuat program berskala besar. Peningkatan produksi kakao dan pemberdayaan petani juga merupakan kebijakan yang secara ekonomi dapat dipandang positif.

Namun, kata Adhi, program besar semestinya dibangun dari perencanaan yang kuat.

Berdasarkan temuan pemeriksaan, Rencana Kerja dan Anggaran belum dibentuk berdasarkan CPCL maupun proposal masyarakat. Data calon penerima dan lokasi justru muncul setelah pagu anggaran ditetapkan.

Di titik ini, logika perencanaan patut diuji.

Idealnya, kebutuhan melahirkan anggaran, bukan anggaran lebih dulu ditetapkan kemudian kebutuhan dicari.

Apakah 1,7 juta batang benar-benar merupakan kebutuhan riil petani? Ataukah jumlah tersebut lebih dahulu ditetapkan dalam perencanaan, sementara data penerima mengikuti setelahnya?

“Ini bukan tuduhan. Tetapi pertanyaan tersebut wajar diajukan karena menyangkut uang publik dan program yang diperuntukkan bagi petani,” ujar Adhi.

Ketika Harga Menjadi Tanda Tanya

Persoalan lain menyangkut harga.

Dalam pemeriksaan, terdapat survei harga terhadap sejumlah penyedia. Harga yang ditemukan berada pada kisaran Rp16 ribu hingga Rp22 ribu per batang.

Namun, BPK juga menemukan produk sejenis di E-Katalog dengan harga sekitar Rp12.500, bahkan Rp10.500 per batang.

Selisih beberapa ribu rupiah mungkin terlihat kecil jika dihitung per batang. Tetapi dengan volume mencapai lebih dari 1,7 juta batang, selisih tersebut dapat berubah menjadi miliaran rupiah.

Karena itu, publik layak memperoleh penjelasan: mengapa harga yang lebih rendah tidak menjadi pilihan apabila spesifikasi barang memang memenuhi kebutuhan?

Tentu terdapat kemungkinan perbedaan spesifikasi, kualitas, lokasi pengiriman, maupun komponen lain yang memengaruhi harga. Namun, justru karena itu, penjelasan pemerintah menjadi penting.

“Kalau memang ada alasan teknis yang membuat harga berbeda, jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka tanpa mengetahui dasar perhitungannya,” kata Adhi.

Penyedia Bukan Produsen

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan penyedia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyedia utama pengadaan tersebut bukan produsen atau penangkar bibit kakao. Untuk memenuhi kontrak, bibit diperoleh dari sejumlah pihak lain.

Secara bisnis, menjadi perantara bukan otomatis merupakan kesalahan. Namun dalam pengadaan pemerintah, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Ketika penyedia utama membeli barang dari produsen lain, sementara produsen tersebut juga memiliki produk yang ditawarkan melalui E-Katalog, publik wajar mempertanyakan alasan pemerintah tidak langsung memilih sumber yang memproduksi barang tersebut.

Jawabannya bisa saja berkaitan dengan kapasitas, distribusi, administrasi, spesifikasi atau pertimbangan teknis lainnya.

Namun tanpa penjelasan yang transparan, ruang pertanyaan akan tetap terbuka.

Dalam pengelolaan uang publik, kata Adhi, transparansi menjadi penting agar ruang pertanyaan tidak berkembang menjadi kecurigaan.

Dua Keterangan, Satu Proses

Bagian lain yang perlu diperhatikan adalah adanya perbedaan keterangan dalam proses pemeriksaan BPK mengenai arahan survei harga kepada penyedia tertentu.

Satu pihak menyampaikan pernah menerima arahan. Pihak lainnya menyatakan tidak pernah memberikan arahan tersebut.

Perbedaan keterangan itu belum dapat disebut sebagai bukti pelanggaran. Namun, secara jurnalistik dan administratif, hal tersebut merupakan bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Siapa yang meminta survei? Siapa yang mengarahkan? Siapa yang mencari harga? Bagaimana proses penentuan penyedia? Dan bagaimana keputusan akhirnya dibuat?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memahami proses pengadaan secara utuh.

Dokumen, komunikasi resmi, kronologi survei dan keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan.

Rp2,4 Miliar yang Mengundang Pertanyaan

Kemudian muncul angka yang paling sensitif: Rp2.420.446.966.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK menghitung biaya riil pengadaan sekitar Rp20,14 miliar, sementara nilai kontrak di luar ongkos kirim sekitar Rp22,56 miliar.

Dari perhitungan tersebut muncul selisih sekitar Rp2,42 miliar yang dalam pemeriksaan dinilai sebagai indikasi keuntungan tidak wajar.

Namun, menurut Adhi, angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Keuntungan penyedia bukan otomatis merupakan kerugian negara. Begitu pula temuan pemeriksaan BPK bukanlah putusan pidana.

Apakah terdapat kerugian negara, pelanggaran administrasi, atau unsur pidana, semuanya membutuhkan proses pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, tidak tepat jika angka Rp2,42 miliar langsung diterjemahkan sebagai korupsi.

Tetapi tidak tepat pula jika temuan tersebut dianggap sebagai angka biasa yang tidak perlu dijelaskan.

“Temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Kalau memang ada persoalan, harus diperbaiki. Kalau tidak ada pelanggaran, pemerintah juga harus mampu menjelaskannya,” ujar Adhi.

Pertanyaan Besarnya Bukan “Siapa?”

Adhi mengatakan catatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu maupun badan usaha tertentu.

Nama-nama bukan menjadi fokus utama. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana sistem dan proses pengadaan berjalan.

Pertanyaan utamanya bukan siapa yang harus disalahkan, melainkan apakah proses pengadaan telah dirancang dan dilaksanakan secara efisien, transparan, kompetitif, serta memberikan manfaat maksimal bagi petani dan keuangan daerah.

Jika jawabannya iya, pemerintah semestinya tidak kesulitan menjelaskan dasar kebutuhan 1,7 juta bibit, dasar penetapan harga, alasan pemilihan penyedia, mekanisme pengadaan dari produsen, hingga perhitungan biaya dan keuntungan.

Jika jawabannya belum, koreksi harus dilakukan.

Jangan Sampai Petani Hanya Menjadi Angka

Pada akhirnya, program pengadaan bibit kakao seharusnya kembali kepada tujuan awal: petani.

Jangan sampai petani hanya muncul sebagai angka dalam CPCL, sementara perdebatan terbesar justru terjadi di sekitar kontrak, harga dan penyedia.

Bibit yang dibeli menggunakan uang rakyat harus benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan, memiliki kualitas sesuai, tumbuh dan menghasilkan, serta memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa banyak bibit yang dibeli.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak petani yang benar-benar mendapatkan manfaat dan menjadi lebih sejahtera setelah bibit tersebut ditanam?

Sebab uang yang digunakan merupakan uang publik. Karena itu, publik berhak bertanya.

Bukan untuk menghakimi. Bukan pula untuk membangun tuduhan.

Melainkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Adhi menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam konteks temuan pemeriksaan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti, bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.

Dalam negara hukum, kecurigaan harus diuji dengan bukti, temuan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, dan kesalahan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Menjadi Alarm bagi Pengelolaan Anggaran

Adhi berharap persoalan tersebut juga menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), setidaknya sebagai alarm dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani.

Menurut dia, isu pengadaan bibit kakao tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian sejumlah aktivis dan digaungkan kepada publik. Namun belakangan, sorotan itu mulai meredup.

“Jangan sampai perhatian publik hanya ramai di awal, lalu hilang sebelum persoalannya benar-benar terang. Kalau ada temuan, biarkan mekanisme hukum dan pemeriksaan bekerja,” kata Adhi.

Pada akhirnya, 1,7 juta bibit kakao bukan hanya soal jumlah batang yang tercatat dalam dokumen.

Di balik angka tersebut ada anggaran publik, ada proses pengadaan, ada penyedia, dan yang paling penting, ada harapan ribuan petani.

Karena itu, pertanyaan-pertanyaan yang muncul tidak seharusnya dianggap sebagai gangguan.

Justru dari pertanyaan itulah publik dapat memastikan bahwa anggaran benar-benar sampai kepada mereka yang seharusnya menerima manfaat.

By.****