Mamuju, nuansainfo.com – Asosiasi Mahasiswa Manakarra (AMM) menggelar aksi demonstrasi di Rumah Susun (Rusun) yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mamuju, Kamis (20/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AMM menyoroti dua persoalan, yakni belum tuntasnya administrasi dan serah terima aset Rusun melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), serta proses pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara.

Koordinator Lapangan aksi sekaligus Ketua AMM, Iwan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah dan kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

AMM mempertanyakan status administrasi dan penyelesaian BAST Rusun yang disebut telah dikelola sejak 2024. Menurut mereka, kejelasan dokumen serah terima penting untuk memastikan status aset, kewenangan pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan Rusun.

Tak hanya itu, AMM juga meminta penjelasan mengenai penerimaan yang bersumber dari pengelolaan Rusun.

“Sudah sejak 2024 Rusun ini dikelola. Sekarang sudah 2026, tetapi persoalan serah terima aset belum juga selesai. Lalu bagaimana dengan penerimaan yang bersumber dari pengelolaan Rusun? Berapa nilainya, siapa yang mengelola, dicatat di mana, dan mengapa belum masuk ke kas daerah? Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” kata Iwan, Mamuju 20-8-2026

AMM meminta pemerintah menjelaskan jumlah penerimaan, mekanisme pemungutan dan pencatatan, pihak yang mengelola hingga mekanisme penyetoran atau pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Iwan mengatakan persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan jika penyelesaian pengelolaan aset dan penerimaan berlangsung berlarut-larut.

“Kalau ada kendala, buka dokumennya. Kalau ada proses yang belum selesai, jelaskan apa kendalanya dan kapan dituntaskan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset pemerintah daerah dikelola,” ujarnya.

AMM mendesak Dinas Perkim membuka informasi dan dokumen terkait status aset Rusun, BAST, dasar pengelolaan, mekanisme pemanfaatan, data penerimaan, pencatatan penerimaan serta mekanisme penyetorannya ke kas daerah.

AMM menyebut tuntutan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Mereka meminta persoalan tersebut terlebih dahulu dijelaskan dan diperiksa berdasarkan dokumen serta kewenangan lembaga terkait.

“Kami tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai adanya penyimpangan sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” kata Iwan.

Selain pengelolaan Rusun, AMM turut menyoroti pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara.

AMM mempertanyakan proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, khususnya terkait sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mempertanyakan apakah sejak awal perencanaan sampai pelaksanaan sudah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketika proses sudah berjalan,” ujar Iwan.

AMM meminta Dinas Perkim memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, dasar penetapan lokasi, proses pengadaan atau penguasaan lahan, sosialisasi kepada masyarakat serta tahapan pelaksanaan pembukaan lahan pekuburan tersebut.

Aksi berlangsung sekitar satu jam. Namun, AMM menyebut Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mamuju tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung.

AMM menilai absennya pimpinan dinas membuat sejumlah pertanyaan yang mereka sampaikan belum mendapatkan jawaban.

“Kami tidak datang hanya untuk berteriak. Kami datang membawa pertanyaan publik. Hari ini tidak ada jawaban, maka kami akan kembali dengan tuntutan yang lebih tegas,” kata Iwan.

AMM menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila persoalan pengelolaan Rusun dan pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara tidak segera mendapatkan penjelasan dari pemerintah.

Mereka meminta Pemkab Mamuju menunjukkan keterbukaan serta memastikan pengelolaan aset daerah dan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

By Adhie