Mamuju, nuansainfo.com, – Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat, Dirman, menilai pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat.

Hal itu disampaikan Dirman menyikapi langkah Komisi III DPRD Sulbar yang mendorong SPPG memanfaatkan Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk melakukan pengujian IPAL.

Menurut Dirman, langkah tersebut perlu diapresiasi. Namun, pemanfaatan laboratorium pemerintah tidak boleh hanya dilihat sebagai upaya mengoptimalkan fasilitas daerah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aspek paling utama adalah memastikan limbah dari setiap dapur SPPG benar-benar dikelola sesuai standar lingkungan.

“Yang paling penting bukan laboratoriumnya digunakan atau berapa PAD yang bisa diperoleh. Pertanyaan dasarnya adalah apakah setiap SPPG memiliki IPAL yang layak, berfungsi dan rutin dipelihara. Jangan sampai program MBG berjalan, tetapi persoalan limbahnya justru ditinggalkan,” ucapnya.

Ia menilai pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai kondisi IPAL seluruh SPPG di Sulawesi Barat. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan ketika ada persoalan, tetapi harus menjadi bagian dari pengawasan rutin.

Dirman mengatakan SPPG yang belum memiliki IPAL yang ideal semestinya tidak langsung dibiarkan beroperasi tanpa perbaikan. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut juga harus dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan MBG sebagai program strategis nasional.

“Memang tidak sederhana kalau harus langsung menghentikan operasional dapur SPPG. Kita harus melihat kepentingan masyarakat yang membutuhkan program MBG. Tetapi kesulitan menghentikan sementara bukan berarti standar lingkungan boleh diturunkan,” ujarnya. Mamuju 20/8/2026

Karena itu, Dirman mendorong pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan bertahap. SPPG yang IPAL-nya belum memenuhi persyaratan dapat diberikan batas waktu perbaikan, pendampingan teknis dan pemeriksaan berkala.

Sementara SPPG yang memiliki persoalan limbah serius dan berpotensi menimbulkan pencemaran, kata dia, harus mendapatkan penanganan lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Solusinya tidak harus selalu tutup atau membiarkan. Bisa dilakukan pembinaan, diberikan tenggat perbaikan, dilakukan pengujian berkala dan diawasi secara terbuka. Tetapi kalau sudah berulang kali tidak memenuhi standar dan menimbulkan risiko pencemaran, tentu harus ada tindakan tegas,” kata Dirman.

Ia juga meminta kebersihan IPAL menjadi bagian dari rutinitas operasional dapur SPPG. Pemeliharaan, pembersihan, pengendalian bau, pemeriksaan saluran serta pengujian kualitas limbah harus dilakukan secara berkala dan terdokumentasi.

Menurut Dirman, Laboratorium DLHK dapat mengambil peran penting dalam memastikan kualitas limbah melalui pengujian yang objektif. Namun, hasil pengujian tersebut harus ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi dokumen administrasi.

“Jangan sampai hasil laboratorium hanya menjadi formalitas. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada parameter yang tidak memenuhi standar, harus ada tindakan perbaikan dan pemeriksaan ulang. Di situlah fungsi pengawasan pemerintah,” katanya.

Dirman juga mengingatkan agar pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara transparan dan tidak terjebak pada kepentingan tertentu.

“MBG adalah program strategis dan kita semua tentu mendukung. Tetapi karena program ini besar, justru pengawasannya harus semakin kuat. Jangan sampai karena programnya strategis, kemudian muncul kesan ada kepentingan atau konflik kepentingan yang membuat pengawasan menjadi longgar,” ujarnya.

Ia mendorong DPRD Sulbar, DLHK, BGN dan pemerintah daerah membangun sistem pengawasan bersama terhadap IPAL SPPG. Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar keberlangsungan MBG tetap terjaga tanpa mengorbankan lingkungan.

“Program MBG harus berjalan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap diberikan, tetapi lingkungan juga harus dilindungi. Idealnya, tidak ada pilihan antara MBG dan lingkungan. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Dirman.

Ia berharap pemerintah membuat evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG, mulai dari kepemilikan dan kondisi IPAL, hasil pengujian limbah, jadwal pemeliharaan hingga tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan menunggu masyarakat mengeluh karena bau atau limbah baru pemerintah turun. Pengawasan yang baik adalah memastikan persoalan diketahui dan diperbaiki sebelum menjadi pencemaran,” kata Dirman.

By. Dirman