Mamuju, nuansainfo.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar yang dinilai melempem dalam menangani dugaan penyimpangan proyek bibit kakao senilai Rp24,9 miliar. PMII mendesak korps adhyaksa tersebut tidak berlindung di balik tembok birokrasi dan segera memeriksa penyedia barang, CV Ayisando Utama (CV AyU), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Sulbar. Sikap pasif Kejati dalam merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dianggap sebagai bentuk abai terhadap pengusutan indikasi kerugian negara.
Aktivis mahasiswa menuding penggunaan instrumen E-Katalog dalam proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk ini hanyalah tameng administratif untuk melegalkan penunjukan rekanan yang tak kompeten. Berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumen audit, CV AyU diduga kuat bukan penangkar mandiri terdaftar yang memiliki kapasitas memproduksi bibit skala besar. Praktik ini dinilai menabrak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2016 yang mewajibkan benih proyek pemerintah berasal dari kebun sumber terdaftar dan tersertifikasi UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan.
Dampak dari tata kelola yang dinilai ugal-ugalan ini langsung memukul para petani kakao di “Bumi Malaqbi”. Di lapangan, sejumlah kelompok tani terang-terangan menolak bibit yang didistribusikan karena kualitasnya buruk, minim sosialisasi spesifikasi, hingga logistik bibit yang sempat terlantar lama di dalam truk pengangkut. Kondisi tersebut dinilai sebagai pengkhianatan nyata terhadap nasib dan kesejahteraan petani lokal yang menggantungkan hidup pada komoditas utama daerah tersebut.
PMII menegaskan Kejati Sulbar memiliki wewenang hukum utuh berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menyeret pihak korporasi maupun pejabat dinas terkait. Dalam peryataannya, mahasiswa melayangkan tiga tuntutan utama: penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bagi Direksi CV AyU dan PPK Dinas Perkebunan, pembukaan transparansi aliran dana Rp24,9 miliar untuk menguji dugaan kickback, serta penegakan hukum progresif tanpa dalih penundaan administrasi.
Jika Kejati Sulbar tak kunjung menunjukkan iktikad progresif dalam waktu dekat, mahasiswa mengancam akan mengepung kantor kejaksaan dengan gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar. Tak hanya menekan di daerah, PKC PMII Sulbar juga bersiap memboyong dan melaporkan kelambanan penanganan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung di Jakarta
By. Adhie

Tinggalkan Balasan