Mamuju, Nuansaunfo.com – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali membuktikan komitmen dan kinerjanya dalam menghadirkan keterbukaan informasi serta reformasi pembangunan hukum daerah. Pada Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (19/8/2026), Mahatir Madjid, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kabupaten Pasangkayu, hadir mewakili Pemkab Pasangkayu dan sukses menerima dua penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum.

Dua penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Pasangkayu tersebut meliputi:

  1. Indeks Reformasi Hukum (IRH): Penghargaan atas keberhasilan pemenuhan indikator-indikator reformasi hukum dengan raihan Predikat Istimewa.
  2.  Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH): Penghargaan atas integrasi sistem layanan hukum berbasis digital elektronik yang mempermudah akses masyarakat terhadap peraturan daerah (Perda) dan produk hukum lainnya.

Saat ditemui seusai upacara, Mahatir Madjid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum mengukur sejauh mana kesiapan dan efektivitas pemerintah daerah dalam menyelaraskan pembentukan regulasi dan reformasi hukum.

“Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini mengukur bagaimana kondisi dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan reformasi pembangunan hukum di daerah masing-masing,” ungkap Mahatir.

“Ada banyak indikator yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengukur pencapaian kita. Alhamdulillah, beberapa indikator berhasil kita penuhi hingga memperoleh capaian Predikat Istimewa,” lanjutnya.

Selain IRH, Mahatir menyoroti pentingnya keaktifan sistem digital JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Menurutnya, JDIH bukan sekadar situs web penyimpanan dokumen, melainkan sarana keterbukaan publik yang wajib disosialisasikan hingga dirasakan keberfaatannya oleh seluruh masyarakat.

“JDIH ini berupa sistem digital elektronik berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat Pasangkayu untuk mencari peraturan-peraturan daerah sehingga sangat memudahkan publik,” terang Mahatir.

“Namun, JDIH ini juga merupakan amanat yang harus terus kita sosialisasikan secara langsung kepada masyarakat. Digitalisasi ini menjadi hal utama yang wajib kita kembangkan terus,” tambahnya.

Ke depannya, Pemkab Pasangkayu berkomitmen tidak hanya mempertahankan penghargaan IRH dan JDIH, tetapi juga terus menyempurnakan kualitas pelayanan hukum daerah demi kepentingan masyarakat luas.

“Harapannya tentu kami dapat mempertahankan capaian JDIH dan Indeks Reformasi Hukum ini agar ke depannya bisa lebih lengkap lagi. Namun yang paling utama, esensi dari kegiatan ini adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” pungkas Mahatir.

Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar pimpinan Kakanwil Saefur Rochim dengan mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”.

By. Adhie