Polewali mandar, nuansainfo.com — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK Sulbar) mendesak Polda Sulawesi Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pemilik atau pengelola tambang ilegal di Kabupaten Polewali Mandar yang diduga memasok atau memfasilitasi material batu untuk Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli yang menggunakan anggaran negara.
‎
‎Proyek dengan panjang pekerjaan lebih dari 900 meter dan nilai pagu sekitar Rp13,5 miliar tersebut dibiayai melalui APBN dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V–Mamuju, Kementerian PUPR.
‎
‎GEBRAK Sulbar menilai dugaan penggunaan material yang berasal dari sumber tambang yang belum jelas legalitasnya merupakan persoalan serius, mengingat material tersebut diduga digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.
‎
‎Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, meminta Polda Sulbar tidak hanya memeriksa material di lokasi proyek, tetapi juga menelusuri pemilik tambang, pemasok material, pihak yang memfasilitasi pengangkutan, penyedia material, serta pihak yang menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
‎
‎Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pemilik tambang yang melakukan kegiatan tanpa izin kemudian memasok atau memfasilitasi material untuk proyek pemerintah, kami mendesak Polda Sulbar untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Jika unsur pidana terpenuhi, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Idham.
‎
‎Idham juga meminta PPK BWS Sulawesi V–Mamuju dan konsultan pengawas untuk tidak mengambil risiko dengan menerima atau menyatakan pekerjaan telah memenuhi ketentuan apabila terbukti material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
‎
‎PPK dan konsultan diminta memastikan terlebih dahulu asal-usul material, legalitas sumber, serta kesesuaian dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis sebelum melakukan serah terima pekerjaan.
‎
‎PPK harus berhati-hati. Jika terbukti material berasal dari tambang ilegal, maka tidak boleh serta-merta diterima atau dibayarkan menggunakan uang negara. Fakta di lapangan sudah menjadi perhatian publik, dan kini harus dibuktikan secara resmi melalui pemeriksaan yang sah,” tegas Idham.»
‎
‎GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan pemerintah, pemeriksaan hasil pekerjaan merupakan tahapan penting sebelum serah terima dilakukan. Karena itu, setiap persoalan terkait asal-usul dan legalitas material wajib diverifikasi secara ketat.
‎
‎GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan membuktikan material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar administratif.
‎
‎Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
‎
‎Sementara Pasal 161 UU Minerba juga mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin, dengan ancaman serupa.
‎
‎Karena itu, apabila material dari tambang ilegal benar digunakan dalam proyek yang dibiayai negara, GEBRAK Sulbar meminta aparat menelusuri seluruh rantai pasok material, mulai dari sumber hingga penggunaannya dalam proyek.
‎
‎GEBRAK INGATKAN ARAHAN PRESIDEN SOAL TAMBANG ILEGAL
‎
‎GEBRAK Sulbar juga mengingatkan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan perhatian serius pemerintah pusat.
‎
‎Dalam sejumlah pemberitaan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut dan menindak tegas praktik pertambangan ilegal serta pihak-pihak yang terlibat maupun melindunginya.
‎
‎Menurut GEBRAK Sulbar, arahan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polda Sulbar.
‎
‎Presiden telah menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal. Karena itu kami meminta Polda Sulbar tidak bersikap pasif, terlebih jika materialnya diduga masuk ke proyek yang dibiayai negara. Ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada praktik tambang ilegal yang kebal hukum,” ujar Idham.»
‎
‎Polda Sulbar diminta memastikan asal material, legalitas sumber, pihak pemasok, pengangkut, nilai transaksi, volume material, serta keterkaitannya dengan proyek Perkuatan Tebing Sungai Mapilli.
‎
‎Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat membuktikan secara hukum. Jika materialnya legal, maka harus dapat ditunjukkan dokumennya. Namun jika terbukti berasal dari tambang ilegal, maka harus ada penegakan hukum terhadap pihak yang memenuhi unsur pidana,” tegas Idham.»
‎
‎GEBRAK Sulbar meminta Polda Sulbar tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku lapangan semata.
‎
‎Jika ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, penyidik diminta menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik, pengendali, pemodal, pemasok, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
‎
‎Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil di lapangan. Jika ada aktor utama atau pemodal yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal dan materialnya masuk ke proyek negara, maka mereka harus ditelusuri dan diproses. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Idham.»
‎
‎GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses hukum. Namun, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
‎
‎GEBRAK Sulbar juga menegaskan agar PPK dan konsultan pengawas tidak mengambil keputusan secara gegabah dalam proses serah terima pekerjaan.
‎
‎Jangan sampai pekerjaan sudah diterima dan dibayarkan, kemudian baru diketahui materialnya berasal dari tambang ilegal. PPK harus berhati-hati karena ini menyangkut uang negara. Semua harus sesuai kontrak, spesifikasi teknis, legalitas material, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Idham.»
‎
‎GEBRAK Sulbar meminta Polda Sulbar melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
‎
‎Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, GEBRAK Sulbar mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku, pemodal, pengendali, maupun pihak lain yang memenuhi unsur pidana, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎

By Adhie