nuansainfo.com, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus disorot terkait lambannya penanganan kasus dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran kontrak jasa konsultan hukum di PT PLN (Persero) tahun anggaran 2024–2025 senilai Rp13,5 miliar. Kasus ini diduga menyeret nama bekas Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto.

Penyidikan perkara yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta hingga pertengahan Agustus 2026 ini dinilai sejumlah pihak belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai komitmen penegakan hukum dalam kasus pengadaan di lingkungan BUMN tersebut.

Dugaan Lobi dan Pemeriksaan Saksi Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi adanya upaya pendekatan atau lobi-lobi yang diduga dilakukan oleh pihak terkait kepada Kejati DKI Jakarta guna menghentikan penanganan perkara (case closed).

Kendati demikian, penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta tercatat pernah memanggil dan memeriksa Yusuf Didi Setiarto. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali klarifikasi mendalam mengenai tugas, wewenang, serta mekanisme pengadaan dan pengelolaan jasa konsultasi hukum di bawah Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital PLN saat ia menjabat.

Kejati DKI Masih Kumpulkan Alat Bukti Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta belum menetapkan tersangka maupun menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa. Penyidik dikabarkan masih berfokus pada: • Pengumpulan alat bukti pendukung. • Penelaahan dokumen kontrak kerja sama konsultan hukum tahun anggaran 2024–2025. • Pemeriksaan saksi-saksi kunci guna membuat terang dugaan kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar tersebut.

Kejaksaan diharapkan tetap transparan dan profesional dalam menuntaskan penanganan kasus pengadaan di lingkungan BUMN demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Penulis: Adhie