Mamuju, Nuansainfo.com – Pihak Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, merilis aturan ketat mengenai prosedur pengajuan perubahan atau penurunan status desil serta penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga setempat.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan agar skema bantuan sosial (bansos) dan Beasiswa Pendidikan Bagi Yang Kurang Mampu benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Lurah Binanga, S. Febriana Selvi, menegaskan bahwa warga yang hendak mengajukan penurunan desil harus lolos verifikasi rekam jejak keuangan digital dan aktivitas transaksi sehari-hari.
“Tabe’, ini form yang harus diisi kalau ada masyarakat yang mau mengajukan perubahan desil atau penurunan desil. Pengusulan perubahan penurunan desil bisa diajukan jika dipastikan warga tidak memiliki KUR, pinjaman online, belanja online, dan judi online,” ujar Lurah Binanga, S. Febriana Selvi, saat memberikan keterangannya via WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
Lurah Selvi menerangkan bahwa selain larangan terkait pinjaman dan transaksi online, status profesi atau mata pencaharian warga juga menjadi filter utama. Warga dengan latar belakang profesi tertentu dipastikan tidak dapat memproses penurunan desil.
Daftar Warga yang TIDAK BISA Mengajukan Penurunan Desil:
-
Memiliki/Tersangkut Keterikatan:
-
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
-
Pinjaman Online (Pinjol)
-
Transaksi/Belanja Online
-
Judi Online
-
-
Berprofesi / Berstatus Sebagai:
-
Wiraswasta
-
Pensiunan ASN
-
Pensiunan TNI
-
Pensiunan Polri
-
Karyawan BUMD atau BUMN
-
Proses pemutakhiran data di lapangan disesuaikan dengan Kuesioner Data Tunggal Sasaran Terpadu (DTSEN). Tim survei mengecek langsung indikator ekonomi keluarga, mulai dari pendapatan per bulan, kepemilikan aset bergerak/tidak bergerak, fasilitas sanitasi, hingga kondisi fisik dinding, lantai, dan atap rumah yang diverifikasi lewat foto geotagging.
Bagi orang tua yang sedang memproses Beasiswa Pendidikan Bagi Yang Kurang Mampu namun status perubahan desilnya masih dalam tahap pengusulan, Lurah Binanga Febriana Selvi menyampaikan bahwa pihak kelurahan siap memberikan solusi dokumen pendamping.
Pihak Kelurahan Binanga dapat membantu menerbitkan dua surat keterangan:
-
Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah
-
Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam masa pengusulan penurunan/perubahan desil
“Bagi warga yang ingin mengajukan beasiswa pendidikan kurang mampu dan sementara masih dalam pengusulan perubahan desil, kami dari pihak kelurahan akan membantu masyarakat melalui Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah dan Surat Keterangan bahwa sedang dalam masa pengusulan,” jelas Lurah Selvi.
Mengenai penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Lurah Selvi meminta warga untuk memperhatikan dua dokumen wajib yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan Binanga:
-
Bukti cetak (printout) desil resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Mamuju (kategori Desil 1 sampai Desil 5).
-
Surat pengantar resmi dari Lingkungan setempat.
Lurah Selvi menyikapi tegas anggapan sebagian warga mengenai masa berlaku SKTM. Pihaknya memastikan tidak ada SKTM yang bersifat tetap.
“Setiap SKTM yang kami keluarkan sifatnya hanya 1x pemakaian sesuai dengan kebutuhan persyaratan/dokumen yang dibutuhkan saat itu juga. Kami TIDAK mengeluarkan SKTM yang sifatnya TETAP dan hanya berlaku 1x,” tegas Lurah Binanga S. Febriana Selvi mengakhiri penjelasannya.
By. Adhie

Tinggalkan Balasan