Mamuju, nuansainfo.com – Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mendalami informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada Sekretariat DPRD Sulbar Tahun Anggaran 2025.
Desakan itu disampaikan Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, setelah pihaknya mencermati pemberitaan mengenai realisasi anggaran belanja makan minum rapat dan jamuan tamu yang disebut mencapai sekitar Rp13,5 miliar.
Dalam pemberitaan yang menjadi perhatian GEBRAK, terdapat informasi mengenai dugaan perbedaan antara nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan transaksi riil pada sejumlah penyedia.
Salah satu informasi yang disebut adalah pertanggungjawaban sekitar Rp1,6 miliar, sementara transaksi riil yang tercatat pada tiga penyedia disebut berada di kisaran Rp1 miliar. Salah satu penyedia bahkan disebut memiliki dugaan selisih sekitar Rp500 juta.
GEBRAK menilai informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Organisasi tersebut tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, namun meminta aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, kesalahan pencatatan, atau persoalan lain dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau benar ada perbedaan antara transaksi riil dengan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ, maka harus diperiksa secara serius. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Informasi ini harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti,” kata Idham.
Menurut dia, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pihak penyedia. Pihak-pihak di lingkungan Sekretariat DPRD yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran juga perlu dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
Minta Dokumen Dicocokkan
GEBRAK juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap realisasi belanja makan minum Sekretariat DPRD Sulbar TA 2025.
Pemeriksaan, kata Idham, diperlukan dengan mencocokkan dokumen SPJ dengan bukti transaksi sebenarnya. Di antaranya invoice, nota, bukti pembayaran, rekening koran, serta catatan transaksi dari pihak penyedia.
“Kalau dokumennya benar, tunjukkan. Kalau terdapat perbedaan dengan transaksi riil, harus dijelaskan. Jika kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
GEBRAK menilai transparansi penggunaan APBD penting karena anggaran tersebut berasal dari uang masyarakat. Terlebih, pemerintah daerah saat ini terus mendorong efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Karena itu, GEBRAK meminta Sekretariat DPRD Sulbar memberikan penjelasan mengenai realisasi belanja makan minum rapat dan jamuan tamu Tahun Anggaran 2025.
Enam Poin Desakan GEBRAK
GEBRAK Sulbar menyampaikan enam poin desakan, yakni:
1. Meminta Polda Sulbar dan Kejati Sulbar melakukan klarifikasi serta pendalaman terhadap informasi dugaan ketidaksesuaian SPJ belanja makan minum Sekretariat DPRD Sulbar TA 2025.
2. Memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pencairan, dan pertanggungjawaban anggaran.
3. Mencocokkan SPJ dengan invoice, nota, bukti pembayaran, rekening koran, dan data transaksi penyedia.
4. Meminta BPK dan Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
5. Apabila pemeriksaan menemukan kerugian negara dan unsur pidana, meminta proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Meminta Sekretariat DPRD Sulbar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan asumsi. Biarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang menjawab. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan permintaan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kebenaran mengenai dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
By. Adhie.

Tinggalkan Balasan