Mamuju, nuansainfo.com – Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) terus memantik sorotan publik usai terbitnya Keputusan Presiden terkait pemberhentian dengan hormat almarhum Salim S. Mengga. Langkah DPRD Sulbar yang langsung membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub pun dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menabrak aturan ketatanegaraan.

​Direktur Eksekutif Manakarra Progresif, Adhi Riadi, menegaskan bahwa DPRD Sulbar seharusnya tidak mendahului mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pembentukan Panlih dilakukan padahal belum ada usulan resmi calon dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

​”DPRD seharusnya menjadi lembaga yang paling taat terhadap prosedur hukum, bukan justru tampil seolah-olah mendahului tahapan yang menjadi kewenangan pihak lain. Mekanisme tidak boleh dibalik, dipercepat, ataupun didorong oleh kepentingan politik yang melampaui koridor hukum,” kata Adhi Riadi dalam keterangannya. Melalui WhatsApp 3/8/2026

Adhi merujuk pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut secara tegas mengatur alur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong. Dalam Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 dinyatakan:

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.”

 

Menurut Adhi kewenangan DPRD untuk menggelar pemilihan baru sah secara hukum jika usulan resmi dari parpol pengusung sudah diterima. Usulan calon tersebut merupakan syarat awal yang melahirkan kewenangan DPRD untuk memasuki tahapan pemilihan.

​Ia membeberkan sejumlah catatan kritis terkait langkah DPRD Sulbar:
​Pembentukan Panlih sebelum adanya nama calon resmi membuat Panlih belum memiliki objek hukum yang dapat diproses.

Parpol pengusung sudah mengetahui kekosongan jabatan pasca-paripurna pengumuman pemberhentian, sehingga DPRD tidak perlu tergesa-gesa membentuk Panlih. Argumentasi bahwa pimpinan DPRD akan menyurati parpol tidak mengubah substansi hukum, sebab surat DPRD bukanlah dasar dimulainya mekanisme PAW.

Adhi menambahkan bahwa dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), kehati-hatian, asas kepastian hukum, dan tertib administrasi wajib dijaga. DPRD Sulbar diimbau memberikan teladan dalam menegakkan prosedur agar tidak menimbulkan polemik mengenai legalitas setiap tahapan yang dijalankan.

Pengisian jabatan Wakil Gubernur merupakan proses konstitusional yang menentukan arah pemerintahan daerah. Jangan sampai semangat mempercepat proses justru mengorbankan kepastian hukum. Sebab, dalam negara hukum, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh cara dan prosedur yang ditempuh,” pungkas Adhi.

By.Adhie