Mamuju, nuansainfo.com – Isu lingkungan kembali memanas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pembabatan hutan di kawasan pegunungan Kecamatan Tapalang Barat. Forum Peduli Pembangunan dan Pelestarian Tapalang Barat (FP3BAR) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Aktivitas pembukaan lahan yang diduga ilegal ini disinyalir terjadi di sejumlah titik krusial, mulai dari Gunung Lumba, Tarui, Salembo, Kaluku, Salubiru, Karaka, hingga Tablolong yang masuk dalam wilayah Desa Labuang Rano. Kawasan ini bukan sekadar hutan biasa, melainkan area yang memiliki nilai historis dan fungsi ekologis yang vital bagi masyarakat setempat.
Juru bicara FP3BAR, Irman, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat merasa resah karena aktivitas pembukaan lahan ini terjadi tanpa adanya sosialisasi atau informasi sebelumnya.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pembabatan hutan ini harus diusut secara transparan,” tegas Irman.
Jejak Sejarah yang Terlupakan
Menurut Irman, kawasan-kawasan yang kini dibuka merupakan permukiman lama yang menyimpan memori kolektif masyarakat. Di sana, masih tersimpan bukti sejarah berupa makam leluhur, pohon kemiri, pohon kakao, hingga bekas lahan garapan yang menjadi saksi bisu keberadaan warga di masa lampau.
Khusus untuk kawasan Gunung Salembo, warga mengaku keberatan jika situs makam leluhur tersebut tergerus oleh aktivitas pembukaan lahan.
“Masyarakat tidak ingin kawasan bersejarah seperti Gunung Salembo, yang masih terdapat banyak makam leluhur, dibabat dan hak-hak masyarakat diabaikan,” lanjutnya.
Ancaman Ekologis di Depan Mata
Selain aspek sejarah, FP3BAR menyoroti dampak lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup warga. Sebagian besar penduduk Tapalang Barat adalah petani yang sangat bergantung pada hutan sebagai daerah resapan air.
Warga khawatir, jika pembabatan hutan terus dibiarkan, risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, hingga hilangnya sumber mata air serta habitat satwa liar, akan menjadi ancaman nyata di masa mendatang.
“Kami meminta seluruh proses pemanfaatan kawasan segera dihentikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irman.
Desakan Investigasi Menyeluruh
FP3BAR bersama masyarakat kini secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, instansi terkait di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret.
Beberapa poin tuntutan masyarakat antara lain:
- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pembabatan lahan.
- Memastikan status hukum kawasan berdasarkan peta dan dokumen resmi pemerintah.
- Memeriksa legalitas setiap bentuk pemanfaatan maupun penguasaan lahan.
- Melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga yang pernah menghuni kawasan dalam proses verifikasi.
- Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat tetap menuntut transparansi dalam penanganan persoalan ini agar kelestarian lingkungan dan hak-hak historis mereka tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan