Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi menginstruksikan pelaksanaan aksi bersih sampah (korve) secara rutin sebagai bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Sitti Sutinah Suhardi pada 28 Maret 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari Forkopimda, OPD, camat, hingga kepala desa, termasuk instansi pendidikan dan BUMN/BUMD di wilayah Mamuju.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional pada Februari 2026, yang menekankan pentingnya penanganan sampah secara serius dan terpadu melalui gerakan nasional.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aksi korve akan difokuskan pada sejumlah titik strategis, seperti kawasan perkantoran, pasar rakyat, fasilitas umum, tempat ibadah, wilayah pesisir, bantaran sungai, hingga lingkungan permukiman. Selain itu, kawasan wisata dan ruang publik lainnya juga menjadi sasaran kegiatan.
Pelaksanaan korve diwajibkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Jumat, dengan durasi minimal satu jam. Pemerintah daerah juga meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk mengoordinasikan kegiatan ini serta melibatkan masyarakat, termasuk RT/RW dan komunitas lokal.
Tidak hanya pelaksanaan, setiap instansi juga diwajibkan mendokumentasikan kegiatan dan menyampaikan laporan bulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju sebagai bentuk evaluasi.
Bupati menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya konkret untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan keterlibatan seluruh elemen, diharapkan persoalan sampah di daerah dapat ditangani secara berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program nasional pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.










