Wawancara Eksklusif Gubernur SDK: Dilema UU HKPD, Risiko Shutdown, hingga Siasat Nomenklatur Anggaran

Daerah634 Dilihat

MAMUJU – “Kita disumpah untuk melaksanakan Undang-Undang dengan sejujur-jujurnya dan selurus-lurusnya. Jika melanggar, sanksinya berat: nomor penetapan APBD tidak akan terbit, TKD (Transfer ke Daerah) ditahan, bahkan kantor bisa tutup karena tidak ada anggaran belanja. Itu perintah Undang-Undang yang sangat jelas.”

Kutipan tegas tersebut mengawali perbincangan khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengenai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan yang efektif berlaku pada 5 Januari 2027 ini mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Gubernur SDK bersama para Bupati se-Sulbar telah bersepakat menyuarakan tiga solusi: penundaan pemberlakuan undang-undang, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Berikut adalah petikan wawancara eksklusif bersama Gubernur Suhardi Duka terkait kondisi fiskal Sulawesi Barat yang berada di ujung tanduk:


Dilema Pemotongan Anggaran: Tidak Ada Opsi Sederhana

1. Apakah ada opsi lain, seperti mengurangi belanja pegawai agar memenuhi ketentuan 30 persen? “Saya kira tidak ada opsi lain. Belanja pegawai tidak bisa dikurangi begitu saja. Katakanlah anggaran PPPK sebesar Rp100 miliar kita hapus, itu pun belum cukup menurunkan persentase ke angka 30. Begitu juga dengan iuran BPJS pegawai sebesar Rp30 miliar. Tidak mungkin kita menanggung BPJS kesehatan masyarakat, sementara pegawai sendiri tidak ditanggung. Menghapus itu semua tetap tidak menyelesaikan masalah persentase.”

2. Bagaimana dengan solusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperbesar postur APBD? “Jika ingin mempertahankan angka 30 persen, satu-satunya jalan adalah relaksasi melalui penambahan TKD dari pusat. Menambah PAD secara instan sangat sulit. Misalnya, Pemda menaikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pasti masyarakat akan ribut. Jadi, pilihannya hanya relaksasi pusat atau penambahan transfer.”

Isu PHK PPPK dan Penghapusan TPP

3. Muncul keresahan terkait isu PHK massal PPPK atau penghapusan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Bagaimana tanggapan Anda? “Saat ini kita terjepit. Saya sengaja menyuarakan opsi PHK PPPK secara lantang agar pemerintah pusat memberi perhatian. Hasilnya, tahun ini ada sinyal bahwa opsi pemberhentian PPPK ditiadakan karena sanksi baru berlaku di 2027. Mengenai TPP, menghapusnya bisa saja menjadi opsi terakhir, namun tentu risikonya kami akan dicaci oleh para ASN.”

4. Anda menyebutkan perubahan nomenklatur sebagai solusi. Bagaimana perhitungannya? “Kami sudah menghitung. Jika nomenklatur belanja pegawai hanya berisi item gaji dan tunjangan jabatan, kita sudah memenuhi syarat 30 persen. Syaratnya adalah mengeluarkan item TPP, kinerja guru, belanja PPPK, serta BPJS dari pos belanja pegawai dan memindahkannya ke pos belanja operasional. Uangnya ada, masalahnya hanya pada ‘label’ atau nomenklaturnya. Kewenangan mengubah sistem ini sepenuhnya ada di Kemendagri.”

Kondisi Enam Kabupaten di Sulawesi Barat

5. Bagaimana dengan kondisi di tingkat kabupaten? Apakah mereka sanggup? “Tidak ada satu pun Bupati di Sulbar yang mampu memenuhi itu saat ini. Mamuju berada di angka 35,80 persen, Majene 44,13 persen, Polman 43,51 persen, Mamasa 39,46 persen, Pasangkayu 40,50 persen, dan Mamuju Tengah 38,76 persen. Sementara Provinsi berada di angka 31,08 persen. Ini semua pun sudah kita keluarkan tunjangan gurunya. Semua masih di atas ambang batas undang-undang.”

6. Seberapa besar anggaran yang harus ‘dihilangkan’ dari pos belanja pegawai agar aman dari sanksi? “Untuk tahun 2027, kita harus mengurangi sekitar Rp220 miliar dari pos belanja pegawai. Hitungannya begini: dari proyeksi APBD Rp1,6 triliun, batas maksimal belanja pegawai adalah Rp480 miliar. Sementara posisi belanja pegawai kita saat ini berada di angka Rp700 miliar. Selisih itulah yang harus dicarikan solusinya melalui perubahan nomenklatur atau relaksasi.”

Pesan untuk Pemerintah Pusat

7. Jadi, ini murni masalah administratif persentase, bukan ketidakmampuan bayar? “Benar. Ini soal persentase, bukan soal efisiensi. Lebih dari 300 daerah di Indonesia mengeluhkan hal yang sama. Saat ini kami sedang menyusun APBD 2027. Harapan kami, sebelum dokumen ini dibawa ke DPRD, pemerintah pusat sudah mengubah aturan nomenklatur tersebut. Prinsipnya: belanja tidak berkurang, tapi sistem pengelompokan anggarannya yang harus diubah oleh pusat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *