Mamuju, nuansainfo.com – Dalam upaya merespons permasalahan sampah yang kian meningkat, Pengurus Cabang (PC) PMII Mamuju menggelar aksi demonstrasi dengan menyoroti lemahnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Mamuju.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan mendasar, mulai dari pengangkutan sampah dari rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai belum berjalan optimal.
Ketua PC PMII Mamuju, Muhlis, menyampaikan bahwa masih banyak wilayah yang belum terlayani secara maksimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana. Hal ini juga diakui oleh Kepala Dinas DLHK yang menyebutkan bahwa penanganan sampah hingga saat ini memang belum maksimal.
Dalam aksinya, PMII Mamuju menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DLHK, di antaranya:
1. Mendesak DLHK untuk menangani sampah secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju.
2. Mendesak penghentian sistem “tampung-timbun” dan beralih ke sistem daur ulang.
3. Mendesak pemberian kompensasi kepada masyarakat sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017.
4. Meminta transparansi pengelolaan pendapatan iuran sampah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Mendesak kejelasan titik-titik TPS di Kabupaten Mamuju.
6. Meminta pemisahan sampah organik dan non-organik di setiap TPS sebelum dibawa ke TPA.
7. Mendesak Bupati Mamuju untuk mengevaluasi kinerja DLHK serta mencopot kepala dinas terkait.
Muhlis juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak DLHK, pendapatan iuran sampah yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar tidak dikelola langsung oleh DLHK, melainkan disetorkan ke kas daerah.
Lebih lanjut, PMII Mamuju menilai bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan program jangka pendek atau bersifat seremonial. Mereka mendorong adanya kebijakan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Tanpa langkah konkret, persoalan sampah akan terus menjadi masalah berulang setiap tahun. Padahal, regulasi sudah sangat jelas, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Muhlis.
PMII Mamuju berharap pemerintah segera mengambil langkah serius untuk menuntaskan persoalan sampah, mengingat dampaknya yang besar terhadap kenyamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Melalui kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi saat ini maupun yang akan datang.
By. Adhie







