MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Sulbar, Syaharuddin, mewakili jajaran pimpinan. Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar pada Selasa (21/4/2026) ini fokus membahas kewajiban pelaporan berjenjang—baik dari Bupati kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, maupun Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Syaharuddin menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib dan sesuai regulasi terbaru.
“Secara teknis, pembahasan difokuskan pada pengumpulan data, verifikasi, hingga integrasi laporan kinerja dan keuangan daerah. Kami menekankan pentingnya ketepatan waktu serta pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung akurasi dan akuntabilitas data,” jelas Syaharuddin.
Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN harus diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepatuhan pelaporan adalah instrumen vital dalam transparansi publik.
“Kepatuhan pelaporan bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Hal ini selaras dengan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas,” tegas Ali Chandra.
Ali Chandra menambahkan, BPKAD sebagai leading sector pengelolaan keuangan daerah memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulbar dapat meningkatkan sinergi demi memenuhi kewajiban pelaporan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. (rls)







