MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum pada Selasa (21/4/2026) ini, membahas teknis pelaporan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.
Rakor dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis, dan dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah, mulai dari Kepala Biro Organisasi Nur Rahmah Parampasi, Kepala BKPSDM Herdin Ismail, hingga perwakilan dari Inspektorat, BPKAD, dan Diskominfoss Sulbar.
Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi, menjelaskan bahwa transformasi ini tidak hanya sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi juga bertujuan mendorong penghematan anggaran daerah. Beberapa poin utama dalam skema baru ini meliputi:
-
Pola Kerja Fleksibel: Penyesuaian tugas kedinasan dengan pola WFH satu hari kerja (Jumat) bagi instansi tertentu.
-
Digitalisasi Layanan: Penguatan e-office, tanda tangan elektronik, serta integrasi SPBE dan SIMPEG untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
-
Pengawasan Ketat: Skema pengendalian pelaksanaan WFH/WFO serta pengecualian bagi unit pelayanan publik langsung yang tetap diwajibkan WFO 100 persen.
“Kami juga menekankan pembatasan perjalanan dinas serta pengurangan penggunaan kendaraan operasional. Hasil penghematan dari efisiensi ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas daerah dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Nur Rahmah.
Selain itu, rapat juga menyepakati pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di lingkup internal sebagai upaya menunjang efisiensi energi sekaligus mendukung kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulbar segera membentuk tim kerja lintas sektor yang melibatkan BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, Diskominfoss, Dispoparekraf, dan Biro Organisasi. Tim ini bertugas melengkapi template pelaporan sesuai standar Kemendagri.
“Telah ditetapkan jadwal pelaporan berkala setiap tanggal 2 bulan berjalan bagi kabupaten ke provinsi, dan tanggal 4 bagi provinsi ke pusat, yang akan dimulai secara efektif pada Mei 2026 mendatang,” tutup Nur Rahmah. (rls)







