Mamuju nuansa.info, Menjelang Ramadhan 2025, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 1446 H/2025 M bagi aparatur sipil negara dan tenaga administrasi tidak tetap serta tenaga kontrak lainnya di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Barat Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan hari kerja dan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H /2025 M,
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja. Aturan tersebut mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian. Mamuju 03 Maret 2025
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat H. SYAHARUDDIN menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN, Tenaga Administrasi Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak agar menjalankan menjalangkan keputusan ini
“ saya sudah sampaikan, Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Seluruh Staf dan pegawainya tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci”
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa”
hari kerja dan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H /2025 M, sebagai berikut:
Seluruh pejabat dan pegawai ASN, Tenaga Administrasi Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib mematuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja yaitu:
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:a) Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00. Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30. Waktu Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30.
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
By Adhie









