Mamuju, nuansainfo.com – Kehadiran sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas penelitian di Desa Botteng, Kabupaten Mamuju, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, instansi teknis terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, mengaku belum menerima laporan resmi maupun koordinasi mengenai aktivitas tersebut.
Supriadi, Pemerhati Sulawesi Barat menyayangkan lemahnya pengawasan dan koordinasi lintas sektor ini. Mengingat kehadiran para peneliti asing tersebut dilaporkan telah terjadi untuk kedua kalinya di lokasi yang sama, publik mulai mempertanyakan transparansi dan urgensi dari penelitian yang dilakukan, terutama yang berkaitan dengan potensi sumber daya alam di bumi Manakarra.
“Sangat janggal jika ada aktivitas eksplorasi atau penelitian lapangan di wilayah tersebut, namun instansi teknis di daerah tidak mengetahui. Ini bukan sekadar kunjungan wisata, ini menyangkut sumber daya alam kita,” ujar salah satu perwakilan pemerhati Sulbar saat memberikan keterangan kepada media.
Narasi Hukum: Kewajiban Keterbukaan dan Pengawasan
Secara hukum, kehadiran dan aktivitas WNA untuk kedua kalinya di lokasi penelitian yang sama wajib disampaikan kepada publik melalui instansi berwenang. Hal ini didasari oleh beberapa landasan hukum yang kuat:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 10 mewajibkan badan publik untuk mengumumkan secara berkala informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Mengingat penelitian asing sering kali bersinggungan dengan tata ruang dan potensi lingkungan hidup, masyarakat berhak mengetahui identitas, tujuan, serta dampak dari kehadiran pihak asing tersebut guna menghindari keresahan sosial.
Baca Juga : https://nuansainfo.com/imigrasi-mamuju-dinilai-pasif-pemerhati-sulbar-desak-tindakan-tegas-terhadap-wna-rrt/
2. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek Pasal 76 dan 77 secara tegas mengatur bahwa setiap peneliti asing wajib memperoleh izin resmi dan memberikan jaminan keuntungan bagi bangsa Indonesia. Kehadiran berulang tanpa koordinasi dengan dinas terkait di daerah berpotensi melanggar prosedur “Izin Penelitian” yang bersifat wajib. Pemerintah daerah memiliki mandat hukum untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penelitian asing tidak melakukan pencurian data atau sampel material tanpa prosedur ekspor yang sah.
3. PP No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Penelitian Asing Regulasi ini menekankan bahwa aktivitas peneliti asing harus terpantau secara berjenjang. Jika Dinas ESDM sebagai otoritas wilayah tidak mengetahui, maka terdapat indikasi pelanggaran prosedur administratif yang dapat berujung pada sanksi keimigrasian maupun penghentian kegiatan sesuai dengan Pasal 22, demi menjaga keamanan dan kepentingan nasional.
Kondisi ini menjadi desakan kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait atau sponsor yang membawa WNA tersebut. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan mandat undang-undang demi memastikan bahwa setiap jengkal aktivitas asing di daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan justru menjadi ancaman bagi keamanan sumber daya daerah.
By Adhie







