Mamuju, nuansainfo.com – Aktivitas sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di kawasan hutan Dusun Taludu dan Dusun Botteng, Desa Botteng, Kecamatan Simboro Kepulauan, Kabupaten Mamuju, memicu perhatian serius publik. Kehadiran mereka bukan hanya karena status sebagai peneliti asing, tetapi juga karena penampilan yang mencurigakan: mengenakan pakaian loreng menyerupai seragam militer dan beraktivitas di area hutan yang sensitif.
Informasi mengenai aktivitas ini pertama kali mencuat ke publik setelah beredar di media sosial. Dalam dokumentasi yang beredar, para WNA tersebut terlihat bergerak di dalam kawasan hutan dan dikawal oleh sejumlah warga lokal. Situasi ini sontak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Aktivis Sulawesi Barat, Supriadi, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tengah menjalankan riset lanjutan. Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan bukan sekadar aktivitas penelitian, melainkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan nyata di lapangan.“Kalau indikasinya sampai 99 persen tidak sesuai izin, ini bukan lagi administrasi. Ini sudah masuk potensi pelanggaran hukum serius,” tegasnya. Mamuju 5/4/2026
Penelusuran yang dilakukan bersama awak media ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju justru membuka persoalan baru. Alih-alih memberikan kejelasan, pihak imigrasi melalui salah satu staf meminta data tambahan dari pihak luar sebagai dasar penelusuran. Sikap ini dinilai tidak lazim, mengingat fungsi pengawasan seharusnya melekat pada institusi tersebut.
Sementara itu, keterangan berbeda justru muncul dari internal imigrasi. Salah satu staf mengakui bahwa keberadaan WNA tersebut sebenarnya telah diketahui, bahkan dengan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian izin. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil dengan alasan belum adanya laporan resmi dari masyarakat.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap di tingkat kantor wilayah. Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa informasi terkait aktivitas WNA tersebut justru diperoleh dari pusat, bukan dari hasil deteksi aktif di daerah.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Ketika aktivitas asing di wilayah sensitif tidak terdeteksi secara optimal oleh otoritas lokal, maka potensi pelanggaran—baik administratif maupun substantif—menjadi semakin besar.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa aktivitas para WNA tersebut difasilitasi oleh salah satu perusahaan, yakni PT Cakrawali Mineral Abadi. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai bentuk kerja sama, ruang lingkup riset, maupun legalitas izin yang dimiliki.
Bagi sebagian kalangan, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, aktivitas riset oleh pihak asing juga berkaitan erat dengan kedaulatan data dan potensi pemanfaatan sumber daya alam.
Jika tidak diawasi secara ketat, riset dapat menjadi pintu masuk bagi eksploitasi yang tidak transparan dan merugikan daerah. Terlebih, wilayah yang menjadi lokasi aktivitas diketahui memiliki potensi sumber daya yang cukup besar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif, termasuk deportasi.
Dengan berbagai temuan yang ada, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat terkait. Apakah akan segera dilakukan penindakan dan pengawasan lapangan, atau justru persoalan ini kembali berakhir tanpa kejelasan di tengah semakin kuatnya indikasi pelanggaran.
(Adhie)







