HMI Komisariat STAI AL AZHARY Cabang Manakarra Menyoroti Polresta Mamuju Dugaan kasus Penipuan Dan Penggelapan

Mamuju, Nuansainfo.com -IKRAM Ketua HMI Komisariat Stai Al Azhary sekaligus sebagai keluarga Korban dugaan Penipuan dan penggelapan Menyoroti dugaan keterlambatan dan kelalaian Polresta Mamuju dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan satu unit Mobil Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Tertentu, namun hingga saat ini belum ada tindakan serius dari pihak kepolisian ditandai dengan tidak adanya informasi perkembangan proses hukum hal ini disampaikan melalui WhatsApp Sabtu 20/12/2025.

Menurut informasi yang diperoleh, korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Mamuju dan sudah menerima bukti Laporan dari pihak kepolisian pada tanggal 11 November 2025 namun proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat dan tidak transparan sampai hari ini Kami merasa tidak ada keadilan, laporan kami tidak ditangani dengan serius,” kata IKRAM ketua HMI Komisariat Stai Al Azhary Mamuju sekaligus sebagai keluarga korban

Penipuan dan penggelapan adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Namun, dalam kasus ini, Polresta Mamuju terkesan tidak serius dalam menangani kasus tersebut

Kami berharap Polresta Mamuju dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan, serta memberikan keadilan bagi keluarga kami tambah ikram.

Lanjut “Polresta Mamuju belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini maupun Informasi kepada pelapor Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyikapi dengan serius untuk berkonsolidasi besar besaran ketika Polresta Mamuju tidak segera mengambil tindakan secepatnya” ucap Ikram

Ikram Mengingat kan Sebagai Putra daerah kami tidak menginginkan kriminalisasi hukum apalagi tumpang tindih dalam penanganan kasus

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *