Mamuju, nuansainfo.com – Dugaan pengusiran wartawan saat meliput kegiatan Evaluasi Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mamuju pada Kamis (30/4/2026) menuai sorotan. Kegiatan tersebut diketahui diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, Gde Sandi, menyampaikan penyesalannya atas insiden yang diduga terjadi dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.
“Kami turut menyesalkan apabila benar terjadi pengusiran terhadap wartawan. Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, mengingat hak atas informasi telah dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan pengusiran terhadap jurnalis merupakan persoalan serius. Ia menekankan bahwa wartawan memiliki hak dalam menjalankan tugas jurnalistik, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), lanjutnya, hak atas informasi merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan adalah perantara publik dalam memperoleh informasi. Jika mereka dihalangi, maka yang terdampak bukan hanya jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan tertentu. Dalam prinsip negara demokratis, pers memang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi, namun pembatasan hanya dapat dilakukan secara ketat.
“Pembatasan terhadap pers harus diatur oleh hukum, memiliki tujuan yang sah seperti keamanan nasional, serta dilakukan secara proporsional,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar ke depan seluruh pihak, khususnya penyelenggara kegiatan publik, dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan insan pers guna menghindari kesalahpahaman dan potensi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi.
By. Adhie










