KODE ETIK JURNALISTIK & INTERNAL
NUANSAINFO
Diterbitkan oleh: PT. Multimedia Sandapang Khatulistiwa

Pasal 1: Independensi & Akurasi
* Wartawan NuansaInfo wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), dan tidak beritikad buruk.
* Setiap informasi yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi fakta secara cermat.
Pasal 2: Profesionalisme & Cara Kerja
* Wartawan NuansaInfo selalu menunjukkan identitas resmi (Kartu Pers/ID Card dan/atau Surat Tugas) dari PT. Multimedia Sandapang Khatulistiwa kepada narasumber saat menjalankan tugas jurnalistik.
* Wartawan tidak boleh menggunakan cara-cara tidak etis, penipuan, atau intimidasi untuk memperoleh bahan berita.
Pasal 3: Larangan Gratifikasi & Konflik Kepentingan
* Wartawan NuansaInfo dilarang keras menerima suap, uang, barang, atau fasilitas dari narasumber yang bertujuan untuk memengaruhi isi berita (amplop, gratifikasi, dll.).
* Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi atau informasi yang diperoleh demi kepentingan pribadi, kelompok, atau keuntungan finansial di luar gaji/honor resmi perusahaan.
Pasal 4: Asas Praduga Tak Bersalah & Perlindungan Identitas
* Dalam memberitakan peristiwa pidana, wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
* Wartawan dilarang menyebutkan nama dan identitas korban kejahatan susila serta anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.
Pasal 5: Larangan Diskriminasi & SARA
Wartawan NuansaInfo tidak boleh membuat berita yang menorehkan prasangka, kebencian, atau merendahkan martabat seseorang berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, kebangsaan, disabilitas, atau status sosial.
Pasal 6: Hak Jawab, Hak Koreksi, & Revisi Berita
* NuansaInfo melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan secara proporsional dan segera.
* Jika terjadi kekeliruan fakta, redaksi wajib melakukan koreksi, ralat, atau pembaruan berita (update) disertai penjelasan secara terbuka kepada pembaca di bagian bawah artikel.
Pasal 7: Pemisahan Berita & Iklan
* Redaksi secara tegas memisahkan konten berita (editorial) dengan konten komersial (iklan, advertorial, atau sponsored content).
* Setiap artikel komersial/iklan wajib diberi penanda yang jelas (seperti label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsor”).
SANKSI INTERNAL
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini oleh wartawan maupun jajaran redaksi NuansaInfo akan dikenakan sanksi internal perusahaan, mulai dari teguran tertulis, pencabutan hak liputan, pencopotan nama dari Box Redaksi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) serta proses hukum jika ditemukan unsur pidana.