Yuslifar Yunus Jafar Soroti SPPG di Mamuju yang Tidak Sesuai Juknis

Sulawesi Barat20 Dilihat

Mamuju, nuansainfo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju, Yuslifar Yunus Jafar, menyoroti keberadaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Mamuju yang dinilai belum memenuhi petunjuk teknis (juknis) namun tetap beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Yuslifar dalam rapat gabungan komisi DPRD Mamuju (10/3/2026) yang membahas pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus tetap mengacu pada aturan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat beberapa SPPG yang kondisi dapur maupun fasilitas pendukungnya dinilai belum memenuhi standar sebagaimana yang disyaratkan dalam juknis pelaksanaan program.

“Kami menemukan ada beberapa SPPG yang tetap beroperasi meskipun belum memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena program ini menyangkut kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Yuslifar juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab para kepala SPPG yang dinilai belum maksimal dalam menyampaikan laporan kondisi riil di lapangan kepada pihak terkait.

Ia menilai kepala SPPG seharusnya dapat memberikan laporan yang objektif mengenai kondisi dapur maupun sarana prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.

“Seharusnya kepala SPPG menyampaikan kondisi sebenarnya terkait dapur atau fasilitas yang digunakan. Jika ada yang belum memenuhi standar, itu harus dilaporkan secara terbuka agar bisa segera dilakukan pembenahan,” tegasnya.

Yuslifar menambahkan, keterbukaan informasi mengenai kondisi SPPG sangat penting agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap ke depan seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat pengawasan dan memastikan setiap SPPG yang beroperasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi fasilitas dapur, kelengkapan administrasi, maupun standar pelayanan gizi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *