Mamuju,nuansa.info – Rencana penggusuran terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima PKL yang berada di Arteri , Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat adalah bentuk ke tidak keberpihakan pemerintah kabupaten Mamuju terhadap pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) hal ini di sampaikan Muliadi Koordinator Pemerhati Sulawesi Barat di warung serbah pisang, Mamuju 19 April 2025
Sampai saat ini Adhie Koordinator Pemerhati Sulawesi Barat tidak mengetahui alasan persis pemerintah akan melakukan penggusuran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau Pedagang Kaki Lima (PKL) di pantai Manakarra,
“Saya belum tau. tapi, mendengar keterangan pedagang katanya akan ada pembangunan dan pelebaran jalan, jika benar, jangan mi di gusur kasian tapi kasih berhenti sementara saja, kalau Pembangun selesai, izinkan menjual kembali karena ini soal hidup, Pak.”
Adhie juga mengajak Pedagang dan Masyarakat untuk melakukan perlawanan Jika pemerintah Kabupaten mamuju mau Memaksakan Penggusuran Tampa ada win-win Solusi terhadap Pedagang
“ Kita punya sejarah pak, Pantai Manakarra dulu rame sekali PKL, Pada saat itu saya melihat Pemerintah berpihak ke pengusaha besar Seperti Maleo dan Matos yang saat intu dalam proses pembangunan, Akhirnya Pedagang Sepanjang pantai kita ini di relokasi Di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) walaupun sempat terjadi penolakan Pada Akhirnya Pedagang mau bergeser setelah janji manis pemerintah akan di perhatikan , Mana mi sekarang pedangan yang di relokasi banyak yang berhenti karena lokasi Yang tidak strategi dan perhatian pemerintah yang tidak di tepati”
Adhie Juga Menjelaskan Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak bisa melarang sepihak melarang PKL berjualan di sisi arteri. jika itu mau dilakukan, Pemerintah Kabupaten Mamuju harus bekerja sama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
“ Arteri Ada pemiliknya bukan Cuma Pemerintah Kabupaten Mamuju Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat,Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Kalau pemprov itu kepemilikannya mulai dari depan kantor Gubernur hingga simpang 4 Lampu Merah Pelabuhan Simboro sedangan BPJN itu dari Simpang 4 Lampu Merah Pelabuhan Simboro hingga Jembatan Belakan Rumah adat Sedangkan Pemda Mamuju itu dari Jembatan Belakang Rumah adat hingga tempat pelelangan Ikan (TPI) makanya saya katakan pemda tidak bisa melarang PKL menjual di sepanjang arteri karena dia bukan pemilik tunggal”
Adhie juga menjelaskan dan mempertanyakan dasar hukum larangan PKL dan mempertanyakan keberadaan pelaku usaha lainnya yang berada di sempadang pantai.
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum Sesuai Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jika Pemerintah Kabupaten Mamuju Mau Melakukan penggusuran PKL karena tidak memiliki izin maka Keberadaan Hotel d’Maleo, keberadaan Maleo Town Square (Matos), Maleo Waterpark, Dermaga Sande Nusantara dan Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) minta untuk di hentikan dulu karena beberapa izin Belum terpenuhi jangan sampai hukum hanya Tumpul atas Tajam ke atas.”
Adhi juga Menerangkan Soal status dan izin pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Pantai arteri kabupaten mamuju itu
“Sebagian besar Pedangan memiliki surat keterangan dari pemerintah setempat, pedangan juga taat ji soal pajak, soal uang kebersihan hingga uang keamanan, saya tidak tau kalau Hotel d’Maleo dan Maleo Town Square (Matos), Maleo Waterpark, Dermaga Sande Nusantara dan Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) apakah izin – izin yang harus di penuhinya itu terpenuhi.”
Lanjut Adhi, “Jika Pemerintah Berpihak terhadap PKL yang berada di atas tanah milik Pemerintah berukuran 1X1 Meter Hingga terbesar 2X3 Meter itu dibuatkan saja surat izin hak guna, Di bandingan Korporasi atau personal yang menguasai tanah Negara hingga ratusan Hektar di kabupaten Mamuju”. Ucapnya.
By. Ad