Tomakaka Justice Indonesia Laporkan Lima Perusahaan Tambang di Sungai Lariang ke Polda Sulbar: Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Mamuju, nuansainfo.com – Tomakaka Justice Indonesia (TJI) secara resmi melaporkan lima perusahaan tambang pasir di wilayah Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian tindak pidana pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, perambahan kawasan hutan lindung, pelanggaran kepelabuhanan, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Ramli melalui WhatsApp 5-12-2025

Lima perusahaan yang dilaporkan yaitu:

1. CV. Maju Bersama

2. PT. Samudera Pantoloan

3. PT. Abadi Dua Putri

4. PT. Lapandoso Prautama

5. CV. Wahab Tola

Direktur Eksekutif TJI, Ramli, S.H., mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas tambang secara ilegal dalam kurun waktu panjang sejak 2021 hingga 2025.

 “Selama ini aktivitas tambang berjalan tanpa izin yang benar, merusak ekosistem Sungai Lariang dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor PNBP hingga pajak,” tegas Ramli dalam keterangannya.

Sistematis dan Terstruktur: Ilegal dari Hulu ke Hilir

Ramli merinci sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan, antara lain:

  1. Penambangan dalam kawasan Hutan Lindung tanpa IPPKH.
  2. Beroperasi dan menjual hasil tambang tanpa RKAB.
  3. Menggunakan kontraktor ilegal tanpa IUJP.
  4. Mengoperasikan kapal keruk (CSD) tanpa izin kerja keruk dari Kemenhub.
  5. Transaksi menggunakan dokumen terbang untuk menutupi asal pasir.
  6. Pengoperasian terminal khusus ilegal dalam kegiatan pemuatan.
  7. Tidak memiliki AMDAL serta abaikan reklamasi pasca tambang

Aktivitas tersebut, menurut Ramli, telah merusak bantaran sungai, bibir pantai, serta mengancam pemukiman dan ekosistem pesisir.

 “Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini kejahatan lingkungan dan kejahatan korporasi yang terkoordinasi,” ujarnya.

Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi

TJI menyebut bahwa praktik tersebut juga diduga memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena perusahaan dinilai memperkaya diri secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Ramli bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum yang melakukan pembiaran sehingga aktivitas ilegal dapat terus berjalan.

Kami meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang selama ini melindungi dan mendapat keuntungan dari operasi ilegal ini,” tegasnya.

Bukti dan Permintaan Penindakan Dalam laporan yang disampaikan, TJI turut melampirkan:

  1. Bukti dokumentasi aktivitas tambang ilegal
  2. Peta kawasan hutan lindung
  3. Data perizinan dan bukti penggunaan dokumen palsu
  4. Indikasi kerugian negara dari PNBP dan pajak
  5. Bukti pengoperasian alat berat dan terminal tanpa izin

Ramli meminta Polda Sulbar segera menghentikan seluruh operasi tambang ilegal, menyita alat dan hasil tambang, serta menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penegakan Hukum untuk Selamatkan Lingkungan

Ramli menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan upaya penyelamatan daerah pesisir dan masyarakat dari ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang.

Sungai Lariang bukan lahan yang bisa dirusak seenaknya. Penegakan hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *