Mamuju, Nuansainfo.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan di Sulawesi Barat. Sejumlah kejanggalan dan dugaan kelalaian dalam tata kelola program tersebut mendorong Muliadi, Ketua Pemerhati Sulawesi Barat, melayangkan surat kepada Kapolda Sulbar.
MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun di lapangan, Muliadi menilai pelaksanaannya justru berpotensi menyimpang dari tujuan awal dan menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.
“Program ini niatnya baik dan mudah diterima masyarakat. Tapi ketika dijalankan, justru muncul hal-hal yang tidak normal,” kata Muliadi saat ditemui di salah satu warung kopi di Mamuju.
Ia menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab penuh atas MBG. Menurutnya, mekanisme ini membuat pemerintah daerah memiliki ruang intervensi yang sangat terbatas dalam pengawasan.
Di Sulawesi Barat, persoalan kian kompleks karena belum adanya Koordinator Regional Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau MBG. Padahal, posisi tersebut dinilai krusial dalam memastikan operasional dapur MBG berjalan sesuai standar.
Lanjut “Ujung tombak di lapangan adalah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Tapi di Sulbar tidak ada koordinator regional. Saya curiga SPPI akhirnya memikul peran ganda yang seharusnya dipisahkan,” ujarnya.
Muliadi menjelaskan, tugas Koordinator Regional SPPG/MBG berbeda dengan SPPI. Koordinator bertanggung jawab atas pengelolaan dapur, kepatuhan standar operasional, perencanaan distribusi, hingga memastikan makanan sampai ke sekolah sasaran. Sementara SPPI berfokus pada percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam sistem MBG.
Selain persoalan struktur, Muliadi juga mengkritisi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026 yang dinilai masih menyisakan banyak celah.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengaturan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG. Dalam juknis, istilah IPAL disebutkan hanya sekali dan tanpa penjelasan teknis yang memadai. Sanksi yang diatur pun hanya berupa penundaan pembayaran insentif kepada mitra jika terjadi kejadian menonjol akibat kelalaian non-teknis.”
Lanjut “Ini berbahaya. Kalau terjadi keracunan atau persoalan perizinan, justru SPPG atau dapur MBG yang bisa jadi korban karena aturan teknisnya tidak jelas,” kata Muliadi.
Ia menegaskan, MBG merupakan program yang dibiayai dari pajak rakyat sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, MBG tidak boleh direduksi menjadi proyek bisnis semata. Program ini harus menjadi misi kemanusiaan dan investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia.
“Petani, nelayan, dan pelaku UMKM lokal harus menjadi pemasok utama. Lulusan di bidang kesehatan lingkungan, gizi, dan akuntansi juga semestinya dilibatkan di setiap SPPG,” ujarnya.
Muliadi pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya program MBG. Ia mendorong audiensi dengan Kapolda Sulbar sebagai langkah awal dan mempertanyakan Kejanggalan lainnya, sekaligus mengajak semua pihak terus memberikan masukan agar MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya.
By Adhie















