SEKRETARIS PC PMII MAMUJU LONTARKAN PERINGATAN KERAS KEPADA PEMPROV SULBAR: JANGAN JADIKAN RAKYAT KORBAN EKSPANSI TAMBANG LTJ

Mamuju, nuansainfo.com -Wacana eksploitasi Tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju kembali memantik perhatian publik usai Gubernur Sulawesi Barat melakukan pertemuan dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan PT Perminas pada 14 Mei 2026. Pertemuan tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan masyarakat karena terkesan dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan rakyat yang akan terdampak langsung.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PC PMII Mamuju, Ikbal Lestari, melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar tidak gegabah mengambil keputusan terkait tambang LTJ.

“Persoalan tambang LTJ bukan sekadar urusan investasi dan bisnis semata. Ini menyangkut ruang hidup rakyat, tanah masyarakat, lingkungan, dan masa depan generasi daerah ini. Kami memperingatkan Pemprov Sulbar agar tidak bermain-main dengan kepentingan masyarakat,” tegas Ikbal Lestari, Jumat (15/05/2026).

Ikbal menilai langkah pemerintah yang lebih dahulu membangun komunikasi dengan pihak perusahaan dan pusat, sebelum membuka ruang dialog dengan masyarakat, merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik.

Ia menyoroti usulan lima blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Kementerian ESDM di Sulawesi Barat yang mencakup lebih dari 27 ribu hektare wilayah masyarakat. Kelima blok tersebut meliputi Bebanga–Ampallas seluas 8.712 hektare, Blok Mamuju 2.670 hektare, Hulu Mamuju 4.087 hektare, Tapalang–Rantedoda–Taan 4.010 hektare, dan Tapalang–Botteng–Pangasaan–Ahu seluas 7.813 hektare.

“Kurang lebih 27 ribu hektare tanah rakyat masuk dalam usulan WIUP. Ini bukan angka kecil. Sangat ironis jika pemerintah justru lebih sibuk membangun komunikasi dengan korporasi dan pemerintah pusat dibanding mendengar suara masyarakat yang akan kehilangan ruang hidupnya,” ujarnya.

PMII Mamuju menilai pembahasan tambang LTJ yang dilakukan secara tertutup berpotensi melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat. Pemerintah disebut berulang kali menjadikan rakyat sebagai objek terakhir dalam setiap pengambilan keputusan terkait sumber daya alam.

“Konflik sosial di wilayah pertambangan hampir selalu lahir karena masyarakat tidak pernah ditempatkan sebagai subjek utama. Pemerintah harus berhenti menganggap rakyat sekadar formalitas administrasi,” lanjut Ikbal.

Selain persoalan tambang LTJ, PMII Mamuju juga menyoroti lambannya pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat periode 2015–2034 yang hingga hari ini belum juga diselesaikan.

PMII menegaskan bahwa pembahasan RTRW tidak boleh dilakukan secara diam-diam karena menyangkut arah pengelolaan sumber daya alam dan masa depan tata ruang Sulawesi Barat.

“Kami menegaskan agar pembahasan RTRW dilakukan secara terbuka dan melibatkan tokoh adat, pemuda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat akar rumput. Jangan ada pembahasan sembunyi-sembunyi yang hanya menguntungkan segelintir elite dan korporasi,” tegas Sekretaris PC PMII Mamuju.

PMII Mamuju menilai transparansi dan keterlibatan publik merupakan syarat mutlak dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat. Jika pemerintah tetap memaksakan agenda pertambangan tanpa persetujuan rakyat, maka potensi penolakan dan konflik horizontal dinilai tidak dapat dihindari.

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed