Mamuju, nuansainfo.com – Reformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi topik yang sangat relevan dalam beberapa tahun terakhir. BUMN, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian negara. Namun, kinerja BUMN masih jauh dari harapan, dengan banyaknya kasus korupsi, inefisiensi, dan kurangnya transparansi.
Analisis terhadap kinerja BUMN menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan BUMN tidak optimal. Pertama, BUMN masih terjebak dalam dilema ganda, yaitu mencari keuntungan dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Hal ini menyebabkan BUMN menjadi tidak efisien dan tidak kompetitif di pasar global. Kedua, BUMN masih sangat bergantung pada intervensi pemerintah, baik dalam hal pendanaan maupun dalam hal kebijakan. Hal ini menyebabkan BUMN menjadi tidak mandiri dan tidak dapat mengembangkan diri secara optimal.
Reformasi kelembagaan BUMN harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Reformasi ini harus mencakup restrukturisasi dan privatisasi BUMN, serta penguatan tata kelola dan profesionalisme. Restrukturisasi dan privatisasi BUMN dapat membantu meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, sementara penguatan tata kelola dan profesionalisme dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN.
Namun, reformasi BUMN juga harus diiringi dengan perubahan dalam sistem politik dan ekonomi. Pemerintah harus lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada BUMN, serta harus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi BUMN untuk berkembang. Selain itu, masyarakat juga harus lebih aktif dalam mengawasi kinerja BUMN dan menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Rekomendasi strategis untuk reformasi BUMN adalah sebagai berikut:
1. Penguatan Tata Kelola: Penetapan standar tata kelola yang ketat dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
2. Profesionalisme Mutlak: Proses fit and proper test untuk Komisaris dan Direksi harus dilakukan oleh lembaga independen yang terbebas dari intervensi politik.
3. Transparansi PSO: Jika BUMN diwajibkan menjalankan fungsi pelayanan publik, perhitungan kompensasi finansial harus dilakukan secara transparan dan fair.
4. Restrukturisasi dan Privatisasi: Restrukturisasi dan privatisasi BUMN harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
5. Pengawasan Independen: Pengenasan BUMN harus dilakukan oleh lembaga independen yang terbebas dari intervensi politik.
Dengan demikian, BUMN dapat menjadi lokomotif ekonomi nasional yang lebih efisien dan berdaulat. Kita harus berani mengatakan tidak pada intervensi politik yang memiskinkan BUMN dan berani mengatakan ya pada profesionalisme dan tata kelola yang bersih
Penulis: PESERTA ADVANCE TRAINING LKIII BADKO HMI SULBAR















