Mamuju, Nuansainfo.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 pada Sistem Online Single Submission (OSS), Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM RI tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti perangkat daerah penanaman modal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Sosialisasi ini bertujuan menyelaraskan pemahaman serta implementasi kebijakan terbaru terkait perizinan berusaha, sekaligus memastikan daerah dapat mengimplementasikan regulasi yang telah disesuaikan. Materi yang dibahas meliputi perubahan substansi aturan dan mekanisme teknis dalam sistem OSS.
Sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yakni Maju dan Sejahtera, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi kedua Pemerintah Provinsi Sulbar, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Harmonisasi kebijakan perizinan melalui OSS diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang adil, merata, dan berdaya saing bagi seluruh pelaku usaha di Sulbar.
Plt. Kepala DPMPTSP Sulbar, Amir, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan investasi di daerah, sekaligus mempercepat harmonisasi penerapan regulasi.
“Sosialisasi ini sangat strategis untuk memastikan DPMPTSP Sulbar berada pada satu frekuensi dengan pemerintah pusat dalam penerapan PP 28/2025. Kami berkomitmen menindaklanjuti penyesuaian ini agar pelayanan perizinan semakin mudah, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Satriawan Hasan Sulur, menekankan bahwa sinkronisasi kebijakan akan berdampak langsung terhadap iklim investasi daerah.
“Dengan pemahaman yang sama terhadap PP 28/2025 dan sistem OSS, kami dapat lebih efektif membangun iklim penanaman modal yang kondusif, responsif, dan berdaya saing. Ini sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem investasi di Sulbar,” katanya.
DPMPTSP Sulbar akan menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut melalui penguatan kapasitas internal, koordinasi lintas bidang, serta penyampaian informasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang sederhana, cepat, dan berkepastian hukum. (Rls)















