Mamuju, nuansainfo.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melakukan audiensi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat terkait dugaan pencemaran Sungai Barakkang yang diduga berasal dari pembuangan limbah oleh perusahaan di sekitar area sungai tersebut. Hal ini diungkapkan Asnandar melalui WhatsApp pada 30/1/2026.
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial PERMAHI dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan memastikan negara hadir dalam menegakkan hukum lingkungan.
Asnandar menegaskan bahwa dugaan pencemaran ini tidak dapat dianggap sepele. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan Sejak Tanggal 16–17 Januari 2026, terjadi kematian biota air secara massal berupa ikan dan udang mati di Sungai Barakkang.
Kondisi air sungai dilaporkan berubah drastis menjadi pekat/keruh, yang mengindikasikan adanya pencemaran serius Namun DLHK Provinsi Sulawesi Barat baru melakukan pengambilan sampel air pada 29 Januari 2026, Ucapnya
Asnandar menilai keterlambatan penanganan ini harus menjadi evaluasi serius karena dapat memengaruhi ketepatan pembuktian unsur pencemaran.
Dalam audiensi tersebut, Asnandar selaku perwakilan PERMAHI yang memberikan komentar menegaskan bahwa kejadian ini harus diperlakukan sebagai darurat ekologis dan wajib ditindak secara hukum.
“Temuan biota mati massal pada 16–17 Januari bukan kejadian normal. Ini alarm keras bahwa Sungai Barakkang sedang tidak baik-baik saja. Kalau ada perusahaan yang membuang limbah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini patut diduga sebagai kejahatan lingkungan,” tegas Asnandar dalam audiensi.
Asnandar juga menekankan bahwa DLHK Sulbar tidak boleh berhenti pada kegiatan sampling semata.
“Kami mendorong DLHK Sulbar tidak hanya mengambil sampel, tetapi segera melakukan audit dan inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan yang beraktivitas di sekitar Sungai Barakkang. Harus ada tindakan tegas, transparan, dan tidak boleh ada tebang pilih,” lanjutnya.
Dalam audiensi, PERMAHI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Audit Lingkungan Menyeluruh
PERMAHI mendesak DLHK Sulbar segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan di sekitar Sungai Barakkang, termasuk pemeriksaan:
– dokumen AMDAL/UKL-UPL,
– izin dan persetujuan lingkungan,
– IPAL dan sistem pengelolaan limbah,
– titik pembuangan/outlet,
– serta kepatuhan terhadap baku mutu.
2. Publikasi Hasil Uji Laboratorium
PERMAHI menuntut DLHK Sulbar untuk mengumumkan hasil uji lab sampel air secara terbuka kepada publik, mencakup:
- – parameter kualitas air,
- – hasil pengujian,
- – serta kesimpulan pencemaran.
3. Penelusuran Sumber Pencemar (Tracing)
DLHK harus melakukan:
- – tracing sumber pencemar,
- – sidak di jam rawan,
- – pengambilan sampel pembanding di titik hulu–tengah–hilir.
4. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Jika ditemukan pelanggaran, PERMAHI mendesak:
- – sanksi administratif maksimal,
- – penghentian sementara kegiatan,
- – hingga proses pidana jika memenuhi unsur.
5. Pemulihan Sungai dan Perlindungan Warga
PERMAHI meminta adanya langkah pemulihan lingkungan dan mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
PERMAHI menegaskan bahwa tuntutan ini berdasar pada:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur pengendalian pencemaran, pengawasan, sanksi, dan pemulihan lingkungan. - PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
Mengatur baku mutu lingkungan, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta instrumen penegakan hukum.
PERMAHI menegaskan akan terus mengawal dugaan pencemaran Sungai Barakkang hingga:
- – sumber pencemar terungkap,
- – pihak yang bertanggung jawab diproses,
- – dan Sungai Barakkang dipulihkan.
By ***















