Mamuju, nuansainfo.com – Praktik perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dilaporkan masih terus berlangsung di wilayah Tommo, Kabupaten Mamuju. Meskipun status hukum lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit swadaya kian masif tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil tracking terbaru dari Kepolisian Kehutanan, koordinat wilayah yang kini mulai menghijau dengan barisan kelapa sawit serta sejumlah titik yang telah gundul dipastikan masuk dalam zonasi HPT. Namun, di lapangan, fungsi ekologis hutan tersebut telah sirna, berganti menjadi komoditas monokultur.
Ketua Pemerhati Sulawesi Barat, Muliadi, mengungkapkan keprihatinannya atas mandulnya upaya penyelesaian di tingkat bawah. Menurutnya, konflik agraria dan penguasaan lahan ini sebenarnya sudah menjadi sorotan selama dua tahun terakhir.
“Persoalan ini sudah masuk tahun kedua. Kami sudah menempuh jalur mediasi dari tingkat desa, kecamatan, hingga melibatkan Polsek dan Gakkum. Namun, hasilnya nol besar. Perambahan terus berjalan seolah-olah hukum tidak berlaku di sana,” tegas Muliadi.
Muliadi menambahkan bahwa tahun lalu pihaknya sempat melaporkan temuan ini ke Polda Sulawesi Barat. Namun, saat itu laporan belum bersifat resmi sehingga tindak lanjut yang diharapkan tidak kunjung tiba.
Secara hukum, penguasaan lahan HPT untuk perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi lingkungan. Aktivitas para oknum di Tommo ini menabrak sejumlah aturan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Berikut adalah rincian sanksi yang membayangi para pelaku:
- Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin: Berdasarkan Pasal 92 Ayat (1) huruf a, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
- Pendudukan Lahan Secara Ilegal: Pasal 17 Ayat (2) melarang keras siapapun menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana kejahatan yang merugikan negara dari sisi aset dan kelestarian alam.
- Sanksi Korporasi/Kelompok: Jika perambahan ini diorganisir oleh oknum yang bertindak atas nama kelompok atau perusahaan tanpa izin, sanksi denda bisa meningkat berkali-kali lipat hingga pencabutan izin usaha.
Dari sisi lingkungan, alih fungsi HPT menjadi perkebunan sawit dinilai sebagai langkah mundur bagi kelestarian ekosistem Sulbar. Muliadi menekankan bahwa peran pohon hutan alami dalam menjaga tata air dan biodiversitas tidak dapat digantikan oleh tanaman sawit.
Fungsi Ekologis: Hutan alami berfungsi sebagai penyerap karbon dan menjaga siklus hidrologi.
Dampak Sawit: Secara teknis, sawit tidak memiliki kemampuan hidrologis yang sama dengan pohon hutan dalam mencegah erosi atau menyimpan cadangan air tanah dalam skala besar.
Kecewa dengan hasil mediasi yang berlarut-larut, Pemerhati Sulbar menyatakan akan mengambil langkah lebih serius. Dalam waktu dekat, Muliadi berencana melayangkan laporan resmi ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Barat.
“Kami tidak main-main lagi. Kami akan melaporkan beberapa oknum yang diduga kuat menjadi dalang di balik penguasaan lahan HPT ini secara resmi ke Kapolda Sulbar,” ujarnya.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kapolda saat ini, kepolisian dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang merusak kekayaan negara demi kepentingan pribadi
By. Adhie.











