Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek Makan Bergizi Gratis di Sulbar Mandek, Polda Dipertanyakan

Mamuju, Nuansainfo.com– Pelaksanaan program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat (Sulbar), kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut disinyalir jalan di tempat setelah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.

Supriadi Koordiantor Pemerhati Sulawesi Barat, pihak yang melayangkan laporan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut surat audiensi dan laporan yang diajukan justru berakhir di Subdirektorat Intelkam Polda Sulbar tanpa kejelasan tindak lanjut yang konkret.

“Kami menduga ada keengganan dari pimpinan Polda Sulbar untuk memproses laporan ini. Padahal, Proyek MBG adalah program prioritas Presiden RI yang seharusnya dikawal ketat, bukan dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Supriadi kepada media. Mamuju 21/2/2026

Baca Juga: https://nuansainfo.com/kontras-anggaran-di-sulbar-operasional-opd-selevel-kecamatan-dana-mbg-justru-fantastis/

Juknis BGN Dinilai “Menjebak” Pengelola Dapur

Menurut Supriadi, akar kekacauan ini bukan berasal dari ketidakpatuhan pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan karena Petunjuk Teknis (Juknis) dan SOP yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) sangat membingungkan.

Ketidakjelasan aturan dari pusat hingga ke tingkat koordinator daerah ini dinilai berisiko menyeret para pengelola dapur ke ranah hukum. “Ini murni kelalaian dari koordinator regional dan Kepala BGN, Dadang. Aturan yang tumpang tindih ini justru menjebak SPPG,” tambahnya.

Daftar Temuan Pelanggaran di Lapangan

Dalam laporannya, Supriadi memaparkan sejumlah poin krusial yang diduga dilanggar oleh SPPG di wilayah Sulawesi Barat:

1 Masalah Legalitas Usaha

Banyak SPPG yang beroperasi diduga belum mengantongi dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Pendirian, serta SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

2 Standar Keamanan Pangan yang Minim,

Aspek paling fatal yang ditemukan adalah pengabaian terhadap standar higienitas. Padahal, keamanan konsumsi adalah harga mati untuk program gizi. Beberapa syarat yang diduga belum dipenuhi antara lain:

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikasi Halal dan sertifikat air layak pakai.

Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points).

Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

3. Nasib Tenaga Kerja dan Tenaga Kesehatan

Supriadi juga menyoroti sekitar 50 tenaga yang bekerja di SPPG namun tenaga kesehatan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari pemerintah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran legalitas serius bagi tenaga Kesehatan.

Selain itu, skema pengupahan juga menjadi sorotan. Meskipun terdapat janji pengangkatan menjadi PPPK dengan kisaran gaji Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, namun realita pembagian upah di lapangan—mulai dari Kepala Dapur (Rp4-7 juta) hingga tenaga cuci (Rp2-3 juta)—dinilai perlu pengawasan lebih ketat agar sesuai dengan standar UMP/UMK.

Baca Juga: https://nuansainfo.com/mbg-dan-rp335-triliun-uang-pajak-proyek-gizi-atau-ladang-tanpa-pengawasan/

Desakan Transparansi

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Sulbar untuk mengusut tuntas laporan ini. Transparansi sangat dibutuhkan agar program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh malpraktik administrasi dan kelalaian prosedur di tingkat daerah.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed