KEPUNGAN TIGA SUBDIT, TEKANAN PIDANA MENGARAH KE PT LETAWA

Pasangkayu19 Dilihat

Pasangkayu, nuansainfo.com — Tekanan hukum terhadap PT Letawa, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, kian menguat. Perusahaan perkebunan sawit itu kini menghadapi tiga laporan pidana yang ditangani langsung oleh Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Pada Selasa pagi (3/3), tim Subdit I Ditreskrimum melakukan penyitaan satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Penyitaan dipimpin oleh Kanit Subdit I dan berlangsung tanpa insiden berarti.

Alat berat tersebut diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah dan pondok warga yang terjadi pada 21 November 2025 di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya. Excavator itu kini diamankan dan dititipkan di Polres Pasangkayu sebagai barang bukti.

Dua Laporan Naik Penyidikan

Penyidik memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Status ini menunjukkan bahwa laporan yang sebelumnya diterima telah dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Peristiwa 21 November 2025 menjadi titik awal mencuatnya konflik. Sejumlah rumah dan pondok warga di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang dilaporkan diratakan menggunakan alat berat yang dikawal puluhan orang tak dikenal. Warga mengklaim lokasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, merujuk pada keterangan yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu.

Sejak insiden itu, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan terus berlangsung.

Tak hanya satu perkara, masyarakat melayangkan tiga laporan polisi secara kolektif. Penanganannya terbagi di Subdit I, Subdit II, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sulbar. Dua laporan telah naik ke tahap penyidikan, sementara satu lainnya masih dalam proses pendalaman.

Desakan Penetapan Tersangka

Sejumlah warga Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana di lapangan. Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah atau kendali operasional.

“Mustahil alat berat dan massa bergerak tanpa komando,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat. Ia menilai penanganan perkara berjalan lebih terbuka dan profesional.

“Publik merasakan perubahan. Proses hukum lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sorotan Publik Menguat

Penyitaan excavator dinilai sejumlah pihak sebagai langkah konkret penegakan hukum terhadap korporasi besar. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Letawa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Pasangkayu, terutama di tengah dinamika konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah perkebunan sawit. Dengan dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Proses hukum masih berjalan. Aparat kepolisian menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *