Mamuju, Nuansainfo.com – Kepala bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Perkim Sulbar) Fauzan, S.Ip., M.M. menyampaikan Penertibkan warga masyarakat yang ada di sekitar Bandara Tampa Padang yang belum dibayarkan ganti rugi lahannya oleh pemerintah agar tidak melakukan pembangunan terus menerus hal tersebut di sampaikannya di Warkop HN Jl.andimakkasau Mamuju 8/12/2025
Fauzan, S.Ip., M.M. Menjelaskan “Seperti yang kita tahu bersama bahwa dalam pengembangan pembangunan Bandara Tampa Padang diperlukan lahan seluas 162 hektar, untuk itu pemerintah melalui Dinas Perkim Sulbar berkewajiban untuk melakukan pembebasan lahan sesuai kebutuhan pengembangan tersebut, namun karena keterbatasan anggaran sehingga pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap.”
Lanjut ” Dalam Site Plan sudah digambarkan batas – batas lahan masyarakat yang akan dilalui pengembangan pembangunan Bandara, sehingga pemerintah sudah seringkali memberitahukan ke masyarakat agar lahan yang masuk dalam site plan untuk ikut mendukung pemerintah dalam pengembangan tersebut dengan tidak selalu melakukan penambahan bangunan pada lahan masing – masing, namun kondisi yang ditemui dilapangan berbanding terbalik dengan harapan pemerintah.” Ujar Fauzan, S.Ip., M.M.
Fauzan, Juga menjelaskan jika bidang Pertanahan Perkim Sulbar fokus pada urusan pengadaan dan sertifikasi lahan, terutama aset milik Pemprov Sulbar,
“Tahun Ini kami sudah melakukan Rapat percepatan pensertifikatan aset milik Pemprov Sulbar, kita fokus soal percepatan pensertifikatan aset sekolah, yang bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan dan mendukung pembangunan di Sulbar dan beberapa aset pemerintah sulbar lainnya.” Tutupnya
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. Rakyat Pemprov Sulbar Rapat dengan Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Barat untuk membuat data atau dokumen yang memuat peta bidang dan daftar nominatif tanah Bandar Udara Tampa Padang
By Adhie










