Mamuju Tengah, nuansainfo.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, saat ditemui di kantornya di Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Senin (16/3/2026).
Askary menegaskan, kendaraan dinas dengan pelat nomor merah diperuntukkan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat libur Lebaran.
“Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegasnya.
Menurutnya, larangan tersebut menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang diterapkan pemerintah. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta biaya perawatan kendaraan.
“Apalagi di tengah efisiensi anggaran seperti sekarang. Kita sebagai ASN harus menjadi contoh dalam penghematan dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dapat mematuhi imbauan tersebut dengan penuh kesadaran serta tetap menjaga integritas sebagai aparatur negara.
Selain itu, Askary juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap aset daerah di masing-masing instansi. Hal ini penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa libur dan cuti bersama Idulfitri.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung upaya efisiensi anggaran daerah












