Dugaan Perambahan Hutan di Tommo Mamuju Dilaporkan ke Polda Sulbar, Sejumlah Nama Terseret

Sulawesi Barat581 Dilihat

Mamuju, nuansainfo.com – Dugaan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, resmi dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Nur, menyusul adanya informasi masyarakat serta hasil penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan sejak tahun 2025 hingga 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa lokasi yang menjadi objek dugaan pelanggaran merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, di lapangan ditemukan adanya aktivitas alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit swadaya dalam skala cukup luas yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

“Dari hasil penelusuran dan data tracking terbaru yang diperoleh dari Kepolisian Kehutanan, sejumlah titik koordinat yang kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan lahan terbuka berada dalam kawasan HPT,” ungkap Muhammad Nur dalam laporannya.

Perubahan fungsi kawasan tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi ekologis hutan dan mengubahnya menjadi kawasan monokultur yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Dalam dokumen laporan, juga diungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan penguasaan lahan di kawasan tersebut. Di antaranya berinisial BH, H, M , B , BS, HR , DL, I, dan D. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penjual lahan, perantara, hingga pihak yang memfasilitasi transaksi.

Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam memuluskan praktik jual beli lahan di kawasan hutan negara, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Secara analisa sementara, kegiatan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius.

Pelapor menyimpulkan bahwa telah terjadi perambahan dan alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Atas dasar itu, Muhammad Nur merekomendasikan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan adanya unsur pidana. Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa, serta dilakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk verifikasi status kawasan.

“Seluruh aktivitas di lokasi yang diduga melanggar hukum juga perlu segera dihentikan, serta dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Barat terkait tindak lanjut laporan tersebut.

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *