Mamuju, nuansainfo.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras lemahnya penegakan hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang terus memakan korban jiwa.
Sorotan ini disampaikan menyusul tragedi tewasnya dua warga Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Titus (61) dan cucunya Irfanal (14), yang tertimbun longsor di lubang tambang emas ilegal. DPP GMNI menilai tragedi ini bukan kecelakaan semata, melainkan akibat langsung dari pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan.
Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup, Adam Jauri, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Peristiwa di Kalumpang adalah bom waktu kebencanaan yang sengaja dibiarkan meledak. Lemahnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, membuat tambang ilegal tumbuh subur dan menelan korban jiwa. Ini bukan lagi kelalaian, tapi kegagalan institusional,” tegas Adam.
Ia menyayangkan tidak adanya langkah tegas dan terukur dari Kapolda Sulawesi Barat dalam menutup serta menindak jaringan tambang ilegal yang selama ini mengepung wilayah Sulbar.
“Tragedi demi tragedi terjadi, namun aparat seolah absen. Jika kondisi ini terus dinormalisasi, maka negara secara sadar membiarkan rakyatnya bekerja dan mati di lubang-lubang ilegal. Kami menilai Kapolda Sulbar harus bertanggung jawab secara moral dan institusional,” lanjutnya.
Adam juga menyebutkan adanya dugaan praktik pembiaran dan relasi gelap antara pelaku tambang ilegal dengan oknum aparat, yang menyebabkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Jika penegakan hukum dijalankan secara serius, tidak akan ada anak berusia 14 tahun yang meregang nyawa di lubang tambang ilegal. Setiba di Jakarta, DPP GMNI akan membawa laporan ini secara resmi ke Mabes Polri sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas,” ujarnya.
Selain korban jiwa, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. DPP GMNI memperkirakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengalami kerugian hingga Rp200 miliar setiap tahun akibat hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
“PETI merusak lingkungan, mematikan investasi legal, dan menutup peluang lapangan kerja bagi masyarakat. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan, sementara para pelaku terus meraup keuntungan,” pungkas Adam
By Adhie












