Dinas Sosial Mamuju Tengah Tanggapi Isu Penonaktifan BPJS PBI, Tegaskan Proses Verifikasi Sudah Sesuai Prosedur

Mamuju Tengah, nuansainfo.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju Tengah memberikan klarifikasi terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait lambannya penanganan permasalahan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Mamuju Tengah, Hj Nirwanasari S.E,.M.M. menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI dilakukan berdasarkan pemeringkatan status sosial ekonomi nasional. Proses ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Penonaktifan ini dilakukan melalui mekanisme pengecekan DTSEN berdasarkan pemeringkatan tingkat sosial ekonomi. Semua prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Hj Nirwanasari S.E,.M.M.

Menanggapi keluhan terkait lambannya proses verifikasi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin (Kabid PPFM) Dinsos Mamuju Tengah, Yasser, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) faktual di lapangan sudah berjalan sesuai prosedur.

“Tim verval kami sudah bekerja dengan baik. Proses verifikasi dilakukan bersama pemerintah desa, yang memiliki informasi lebih akurat tentang kondisi warganya. Oleh karena itu, verifikasi di lapangan harus dilakukan dengan pendampingan dari pemerintah desa agar bisa berjalan optimal,” tegas Yasser.

Dinsos Mamuju Tengah juga terus mendorong pemutakhiran data secara berkala melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, agar tepat sasaran.

Secara umum, Dinsos Mamuju Tengah berkomitmen untuk memfasilitasi setiap keluhan masyarakat. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan layanan pengaktifan kembali BPJS PBI bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Namun, Yasser menjelaskan bahwa pengusulan reaktivasi BPJS yang diajukan antara tanggal 1 hingga 20 setiap bulan, baru akan berlaku mulai bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Daerah saat ini sudah tidak berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga kepesertaan tidak dapat langsung aktif pada saat diusulkan.

“Proses verifikasi dan validasi ini mengajak masyarakat untuk jujur. Kami ingin memastikan bahwa fasilitas negara, dalam hal ini BPJS Kesehatan, benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” pungkas Yasser.

By. Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed