Cegah Risiko Shutdown, Gubernur SDK Ajak OKP dan PPPK Bersatu Desak Relaksasi UU HKPD

Sulawesi Barat657 Dilihat

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), didampingi Sekretaris Daerah Junda Maulana, menggelar audiensi dan dialog strategis bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK Formasi Waktu (FW) dan Paruh Waktu (PW) di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026).

Pertemuan krusial ini membahas ancaman fiskal daerah akibat pemberlakuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027 mendatang.

Dalam pemaparannya, Gubernur SDK mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar saat ini telah mencapai 40 persen, sementara tingkat provinsi berada di angka 38 persen. Kondisi ini menempatkan daerah dalam posisi pelik.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar untuk memenuhi target tersebut. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown (lumpuhnya pemerintahan),” tegas SDK.

Gubernur menambahkan, tanpa adanya kebijakan relaksasi, daerah terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal meski pusat telah berjanji tidak menghapus skema PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, ia membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyerap masukan dari perwakilan PPPK dan OKP.

Menanggapi hal tersebut, Reza dari PKC PMII Sulbar berharap agar tidak ada pihak yang dikorbankan, terutama tenaga kerja di daerah. Ia mendesak pemerintah pusat untuk melihat situasi pelik yang dialami hampir seluruh daerah di Indonesia agar tidak lahir keputusan yang merugikan rakyat.

Senada dengan itu, perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan, menilai kebijakan pusat saat ini sangat membingungkan daerah. Ia mengusulkan dua langkah konkret: mendorong penundaan penerapan pasal tersebut serta mendesak pusat memberikan kewenangan lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak.

Di akhir pertemuan, Gubernur SDK berharap seluruh organisasi yang hadir dapat melihat persoalan ini secara jernih dan objektif. Hasil diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlangsungan daerah dan kesejahteraan pegawai di Sulawesi Barat. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *