Bupati Mateng Arsal Aras Usul 3 Poin ke Pusat, Minta Aturan Belanja Pegawai Direlaksasi

Sulawesi Barat152 Dilihat

Mamuju, nuansainfo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pertemuan krusial bersama Forum Bupati se-Sulbar di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur, Kamis (9/4/2026). Pertemuan yang dipimpin langsung Gubernur Sulbar Suhardi Duka ini membahas “nasib” daerah di tahun 2027, terutama soal ancaman pembatasan belanja pegawai.

Ada satu isu panas yang mengemuka: Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) 2022. Aturan ini mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% pada 2027 mendatang. Masalahnya, saat ini seluruh daerah di Sulbar sudah “offside” alias melampaui ambang batas tersebut.

Ancaman Pecat PPPK Jika Aturan Dipaksakan

Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengungkapkan kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja untuk memenuhi syarat 30% tersebut. Saat ini, belanja pegawai di sejumlah daerah di Sulbar sudah menyentuh angka 38 hingga 40 persen.

Suhardi menegaskan, jika pemerintah pusat tidak memberikan relaksasi atau solusi, daerah akan benar-benar kesulitan bergerak.

“Kalau direlaksasi pemberlakuannya, ya masih bisa tidak ada yang korban. Tapi kalau tidak ada upaya dari pemerintah pusat dari tiga solusi itu, walaupun semua PPPK dipecat atau diberhentikan, belum cukup juga (untuk mencapai 30%),” tegas Suhardi.

3 Poin Kesepakatan Forum Bupati Sulbar

Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Arsal Aras, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum menyebut bahwa kondisi ini mendorong lahirnya kesepakatan bersama untuk dibawa ke Jakarta.

“Ketika melihat Undang-undang harus 30 persen di tahun 2027, maka tidak ada yang ketemu (angkanya). Kami bersepakat dengan Pak Gubernur untuk tidak melakukan pengurangan PPPK kita, apalagi ASN kita,” ujar Arsal.

Berikut adalah 3 poin usulan utama yang akan diajukan ke Pemerintah Pusat:

  1. Penundaan Aturan: Mengusulkan penundaan pemberlakuan batas 30% yang seharusnya berlaku di 2027, digeser setidaknya hingga 5 tahun ke depan.

  2. Perubahan Nomenklatur: Mengubah kategori belanja agar sebagian komponen bisa masuk ke pos belanja barang dan jasa, sehingga tidak menumpuk di pos belanja pegawai.

  3. Tambah Transfer ke Daerah (TKD): Meminta pusat menambah alokasi TKD.

Arsal membeberkan bahwa membengkaknya persentase belanja pegawai bukan karena daerah jor-joran menambah staf, melainkan karena dana transfer dari pusat yang terus menyusut.

“Dua tahun terakhir TKD mengalami pengurangan. Kami tidak ada penambahan pegawai, tapi persentase belanja pegawai naik terus karena pembaginya (total anggaran) mengecil. Kalau transfer daerah ditambah atau tidak dipotong-potong, saya pikir angka 30 persen itu akan ketemu,” paparnya.

Arah Pembangunan 2027

Selain urusan “dapur” pemda, pertemuan ini juga memetakan arah pembangunan untuk masuk ke dalam RKPD dan RAPBD 2027. Sejumlah sektor prioritas yang disepakati antara lain:

  • Pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan.

  • Penanganan stunting secara masif.

  • Peningkatan layanan publik.

  • Kemandirian energi dan hilirisasi produk unggulan daerah sebagai mesin baru ekonomi Sulbar.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulbar sedang merapatkan barisan untuk bernegosiasi dengan pusat demi menyelamatkan struktur anggaran dan nasib para tenaga honorer/PPPK di Bumi Manakarra.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *