Mamuju, nuansainfo.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap dugaan keberpihakan aparat kepolisian terhadap korporasi sawit PT Astra Agro Lestari Tbk melalui anak usahanya PT Letawa. Kritik ini muncul terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah warga di Kabupaten Pasangkayu yang terjadi pada 21 November 2025 di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya dan Dusun Siparappe, Desa Lariang.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sulbar, Ramli, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dalam perkara tersebut, penyidik diketahui telah menyita satu unit excavator Komatsu PC210 yang diduga digunakan dalam pengrusakan rumah warga.
Baca Juga: https://nuansainfo.com/kepungan-tiga-subdit-tekanan-pidana-mengarah-ke-pt-letawa/
Namun di lapangan beredar informasi bahwa alat berat yang telah disita sebagai barang bukti tersebut justru diduga dipinjam-pakaikan kembali kepada perusahaan yang terkait dalam perkara. Ramli menegaskan, jika informasi itu benar maka hal tersebut merupakan skandal serius dalam penegakan hukum karena barang bukti pidana seharusnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
BADKO HMI Sulbar menilai kondisi ini mencerminkan praktik penegakan hukum yang kerap tajam terhadap masyarakat kecil namun melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar. Hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk sikap, BADKO HMI Sulbar menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI agar ada pengawasan langsung terhadap penanganan kasus tersebut di Sulawesi Barat. Organisasi ini menegaskan bahwa konflik di Pasangkayu menjadi ujian bagi negara dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tidak tunduk pada kekuatan modal.
By Adhie







