Mamuju, nuansainfo.com – Asnandar, Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, mengecam keras tindakan represif dan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap kader PMII dalam aksi solidaritas bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu yang dilaksanakan pada 8 Januari 2026 di depan polresta Mamuju. hal ini di sampaikan melalui whatsapp 1/10/2026
Asnandar Menyampaikan Tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, prinsip demokrasi, serta mencederai semangat reformasi dan profesionalisme institusi kepolisian.
“Aksi yang dilakukan adalah aksi solidaritas yang merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum, bukan tindakan kriminal yang layak direspon dengan kekerasan bukankah aturan dalam berdemonstrasi sangat jelas“
Asnandar Juga Menjelaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. dan undang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh aparat kepolisian
” Ini sangat Mencederai amanah Undang 1945 untuk mengeluarkan pendapat dan juga Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
Menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.“
Asnandar Juga menjelaskan sanksi yang tegas bagi oknum kepolisian yang melakukan Tindakan pemukulan terhadap massa aksi terkhusus terhadap kader PMII Mamuju
” Oknum pelanggar dapat dijatuhi sanksi etik, mulai dari teguran, penundaan karier, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib menjunjung tinggi HAM, hukum, dan keadilan dalam menjalankan tugasnya.Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Penggunaan kekuatan harus legal, proporsional, bertahap, dan akuntabel, serta menghindari kekerasan fisik yang tidak perlu. Kode Etik Profesi Polri ” ujarnya
Asnandar selaku kader PMII menyatakan Sikap mendesak:
- Kapolri dan Kapolda Sulawesi Barat untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku kekerasan.
- Adanya permintaan maaf terbuka dari institusi kepolisian kepada korban dan publik.
- Jaminan bahwa tidak akan ada lagi tindakan represif terhadap mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
- Penegasan kembali bahwa kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan alat kekerasan negara.
Asnandar juga menegaskan bahwa kekerasan tidak akan pernah membungkam suara mahasiswa. Demokrasi hanya dapat hidup apabila hak rakyat dijamin dan aparat negara tunduk pada hukum.
By Adhie













