Mamuju, nuansainfo.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar tahun 2026 sebesar Rp 211.505. Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, dalam wawancaranya pada Selasa (23/12/2025) menjelaskan bahwa nilai UMP Sulbar yang diusulkan sebesar Rp 3.315.934. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 211.505 dari UMP tahun 2025.
“Kami telah melakukan rapat Dewan Pengupahan untuk mengusulkan nilai upah minimum provinsi kepada gubernur untuk disahkan sebesar Rp3.315.934. Ada kenaikan dari UMP tahun 2025 sebesar Rp211.505. Perhitungan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” ujarnya.
Andi Farid Amri menambahkan, penetapan besaran UMP 2026 tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi Sulawesi Barat, dengan inflasi sebesar 3,04 persen dan pertumbuhan ekonomi 3,09 persen. Dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, digunakan nilai alfa sebesar 0,7 dalam perhitungan UMP.
Lebih lanjut, saat ini Disnaker Sulawesi Barat sedang mengusulkan penetapan UMP tersebut kepada Gubernur Sulawesi Barat.
“Dengan nilai inflasi 3,04 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,09 persen, dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa 0,7, menghasilkan perhitungan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.315.934. Nilai ini sementara kami usulkan ke gubernur untuk diterbitkan surat keputusan gubernur,” jelasnya.
Andi Farid Amri menegaskan, setelah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, UMP Sulbar 2026 akan menjadi ketetapan yang wajib yang harus diterapkan oleh seluruh perusahaan di Sulawesi Barat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, upah minimum provinsi sudah menjadi ketetapan dan menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk menerapkan upah minimum provinsi tahun 2026 mendatang,” tegasnya.
By Adhie













