Mamuju, nuansainfo.com – Tomakaka Justice Indonesia (TJI) membantah keras narasi Ketua Asosiasi Tambang MBLB Sipakalaqbiq Sulawesi Barat, Sabarudien Syam alias Jhon, yang sebelumnya menyebut laporan terkait aktivitas tambang pasir di Sungai Lariang masih sebatas “dugaan”. Hal ini di sampaikan Ramli melalui WhatsApp
Direktur Eksekutif TJI, Ramli, S.H., menegaskan bahwa laporan hukum tersebut bukan isu liar, melainkan telah resmi diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, khususnya Subdit Tipidkor, dengan menguraikan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan kejahatan lingkungan.
“Laporan kami bukan opini. Ini dokumen resmi yang telah diterima Krimsus. Polisi sedang memprosesnya. Jadi jangan coba membelokkan fakta demi menyelamatkan kepentingan perusahaan,” tegas Ramli dalam keterangannya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa lima perusahaan yang beroperasi di Sungai Lariang dan Tikke Raya telah dilaporkan TJI atas dugaan praktik pertambangan ilegal.
Fakta Lapangan Sudah Terungkap: Ada Operasi di Kawasan Hutan Lindung
Ramli menyebut, data dan bukti yang disampaikan ke penyidik bukan sekadar tudingan, melainkan temuan konkret.
Salah satunya mengenai keberadaan stock file material di wilayah hutan lindung, yang dilarang secara hukum.
“Ini bukan asumsi, bukan dugaan. Sudah terbit dalam pemberitaan investigatif, lengkap dengan dokumentasi,” tegasnya.
Pengawasan Pemerintah Gagal — Banyak Izin Tambang Berada di Zona yang Salah
TJI juga menyinggung pernyataan Jhon yang mengklaim aspek legalitas dan pengawasan sudah berjalan baik.
Nyatanya, menurut laporan lembaga independen, banyak izin pasir dan batu di Sulawesi Barat diterbitkan tidak sesuai zonasi tambang dalam RTRW Provinsi.
“Kalau izin saja salah lokasi, bagaimana bisa klaim bahwa pengawasan pemerintah berjalan baik?” kata Ramli.
Narasi Kontribusi Ekonomi Dinilai Menyesatkan
Ketua Asosiasi sempat berdalih bahwa tambang Lariang memberi manfaat bagi masyarakat dan PAD.
Namun, menurut Ramli, kontribusinya sangat kecil dibanding dampak lingkungannya dan potensi kerugian negara dari pajak dan PNBP akibat operasi tanpa dokumen resmi.
“Kejahatan bukan jadi halal hanya karena membagi sisa keuntungan ke masyarakat.”
Asosiasi Diingatkan: Izin Harus Lengkap, Bukan Menyusul
Ramli juga menyoroti pernyataan Jhon yang menyalahkan panjangnya perizinan sebagai penyebab pelanggaran.
“Itu pengakuan telanjang. Menambang dulu, urus izin belakangan. Itu modus klasik ilegal mining,” ucapnya
Ramli mengingatkan bahwa pasal pidana dalam UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tidak memberi toleransi terhadap praktik perusahaan yang beroperasi tanpa izin sah.
TJI: Hentikan Menyesatkan Publik, Polisi Sedang Bekerja
Ramli menegaskan bahwa upaya asosiasi meredakan situasi dengan menyebut laporan masih dugaan merupakan bentuk pengaburan hukum dan menyesatkan publik.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan memberi ruang kepada penyidik Tipidkor Polda Sulbar untuk bekerja tanpa intervensi.
“Kalau Ketua Asosiasi yakin semua anggotanya legal, buktikan dengan dokumen izin, bukan dengan pernyataan retoris,” pungkasnya.
Kasus Lariang dianggap sebagai gambaran kerusakan tata kelola tambang di Sulawesi Barat yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Ini pertarungan antara supremasi hukum melawan mafia tambang,” tutup Ramli.














