Mamuju, Nuansainfo.com – Diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Permkitan Sulbar) Seharusnya dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan pertanahan Provinsi Sulawesi Barat ( parkimtan Sulbar) mengikuti pertemuan perwakilan tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan pengadaan tanah pembangunan bendungan Budong-Budong, Hal ini di sampaikan Fausan melalui whatsapp, Mamuju 11/12/2025
Fauzan, S.IP,.MM Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Sulbar Menyampaikan kekecewaan masyarakat desa Salulekbo kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat terhadap Pembangunan Bendungan Budong-Budong
“Pertemuan dengan perwakilan masyarakat desa Salulekbo yang terdampak dari pembangunan bendungan tersebut yang merasa proses pembayaran ganti rugi tanah dan santunan sangat lambat tidak sesuai janji pihak balai pada pertemuan bulan Juni 2025 yang akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan santunan di area eks kawasan hutan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan kawasan hutan pada bulan Desember tahun 2025”
Menurut Kabid.Pertanahan Dinas Perkimtan Sulbar Fauzan “Pengadaan tanah yg dilaksanakan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulbar melalui beberapa tahapan sesuai dengan PP 39 Tahun 2023 dan Perpres 62 Tahun 2018”
“ini harus dilaksanakan sesuai tata urutan mulai pembentukan Tim Persiapan, Sosialisasi , Konsultasi Publik sampai pada penerbitan Penetapan Lokasi ” Ujarnya
Fauzan Juga menyampaikan Pertemuan di Vaspro Bendungan Budong-Budong di Desa Salulekbo Kec. Topoyo Kab. Mateng atas inisiasi dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Sulbar (10/12/2025) Mamuju
“Pertemuan tersebut karena adanya desakan sebagian masyarakat terdampak yg menginginkan kepastian jadwal pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman mereka dan di inisiasi Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWS) V Sulbar”
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan bahwa ” Berdasarkan informasi dari pihak PPK Pengadaan tanah alai Wilayah Sungai Sulawesi (BWS) V Sulbar, sementara berjalan proses penilaian dari KJPP Pung’s Zulkarnaen dan Rekan” Jelasnya
Masih Fauzan “Berharap kan masyarakat bisa bersabar menunggu hasil laporan penilaian tanah dan tanaman tumbuh sebagai dasar pembayaran ganti rugi, dan menghimbau agar sedapat mungkin masyarakat tidak melakukan aksi penutupan lokasi yang bisa mengganggu jalan proses pembangunan fisik bendungan Budong-Budong“
Fausan Juga Menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dicapai suatu kesepakatan antara Tim Terpadu Penanganan dampak sosial kemasyarakatan pengadaan tanah bendungan Budong-Budong,
“Pihak BWS 5 Mamuju dan pihak perwakilan masyarakat Salulekbo untuk mengadakan pertemuan susulan dalam waktu dekat ini, dengan menghadirkan penentu kebijakan dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Sulbar dan dari Tim untuk mendapatkan kepastian pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman di area lokasi pembangunan bendungan Budong-Budong” Tutupnya.
By Adhie











