Perkimtan Sulbar Ikuti Rapat MOU Antara Kanwil ATR/BPN Sulbar Dengan Pemprov. Sulbar

Mamuju, nuansainfo.com – Rapat Antara Kanwil ATR/BPN Sulbar Dengan Pemprov. Sulbar membahas rencana Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengaman aset / Sertifikat semua aset tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Yang di laksanakan di ruang rapat Biro pemerintahan dan kesra provinsi Sulawesi Barat. Mamuju 23/9/2025

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat (Prov Sulbar) Maddareski Salatin menyampaikan Kegiatan MoU pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah upaya untuk kesepakatan kerja sama untuk memperkuat sinergi dalam berbagai bidang.

Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan kepastian hak atas tanah, dan mempermudah akses data spasial bagi masyarakat dan pemerintah seperti penanganan pertanahan dan tata ruang, sertifikasi tanah.

Fausan Bidang Pertanahan Perkimtan Sulbar menambahkan” Kegiatan Rapat ini adalah rapat persiapan kerjaan sama agar pengurusan Aset Pemprov Sulbar bisa mudah dan setelah ber-Mou antar gubernur Sulbar dan Kanwil ATR/BPN Sulbar kita akan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Semua Kanta-Kanta se-Sulawesi Barat

Baca juga: https://nuansainfo.com/perkimtan-sulbar-rapat-penandatangan-kontrak-rehabilitasi-rumah-korban-bencana-bebanga-kabupaten-mamuju/

Mochammad Arief Fatchur Rochman S.T staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia wilayah Sulawesi Barat yang mengikuti rapat kerja sama pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan ATR/BPN Wilayah Sulbar akan mempelajari draf kerjasama yang di tawarkan pemerintah provinsi Sulawesi Barat

“Rapat ini adalah rapat awal kerjasama pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan ATR/BPN Sulbar tentang MoU terkait pengaman aset atau Sertifikat semua aset tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi hasil rapat tersebut akan kami pelajari dulu untuk menyamakan persepsi antara Pemprov Sulbar dengan kami, walaupun sudah ada MoU sebelumnya tapi itu sudah kadaluarsa Karena sudah 5 tahun.”

Lanjut” Nanti kami akan menyurat kembali jika kami sudah pelajari draft kerjasama yang di ajukan, agar kerjasama ini tetap dalam koridor membahas tentang aset-aset pemerintah Provinsi Sulawesi Barat baik itu tanah maupun jalanan“. Tutupnya.

By. Adhie87

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *