Penetapan Harga TBS Sawit Sulbar Mei 2026 Dinilai Sudah Sesuai Permentan 13/2024

Sulawesi Barat529 Dilihat

Mamuju Nuansainfo.com –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan Daerah resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode Mei 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Nomor: 3802/211/2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang pembentukan tim penetapan harga TBS.

Berdasarkan hasil rapat tim yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Dinas Perkebunan Sulbar pada Selasa, 12 Mei 2026, disepakati indeks “K” sebesar 88,17 persen, dengan harga rata-rata penjualan CPO sebesar Rp14.994,10 dan harga rata-rata penjualan inti sawit sebesar Rp14.584,50.

Dari hasil perhitungan tersebut, harga TBS sawit ditetapkan berdasarkan tahun tanam. Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS sebesar Rp2.649,81 per kilogram, sedangkan usia produktif 10–20 tahun mencapai Rp3.493,58 per kilogram. Penetapan harga ini berlaku mulai 13 Mei 2026 hingga penetapan harga bulan berikutnya.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Mamuju, Supriadi, menilai penetapan harga TBS di Sulawesi Barat telah sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

“Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, penetapan TBS di Sulbar sudah benar. Penetapan harga berdasarkan tahun tanam,” ujar Supriadi.

Ia menjelaskan, penetapan harga di Sulbar diambil melalui jalan tengah dengan mempertimbangkan rendemen rata-rata sekitar 18 persen. Hal itu disebabkan kondisi buah sawit pekebun di lapangan masih bercampur antara jenis tenera dan dura, serta rentang usia tanaman yang bervariasi dari 3 hingga 25 tahun.

“Untuk penetapan harga di Sulbar diambil jalan tengah berdasarkan rendemen kisaran 18 persen karena buah tenera dan dura serta tahun tanam 3 sampai 25 tahun bercampur,” jelasnya.

Supriadi juga menegaskan bahwa sesuai Permentan, harga penetapan TBS sejatinya diperuntukkan bagi kebun plasma atau kebun mitra. Karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) guna memperbaiki pola kemitraan dengan petani.

“Kalau berdasarkan Permentan, harga penetapan adalah harga mitra. Makanya pemerintah dan PKS harus berkolaborasi untuk memperbaiki kemitraan,” tambahnya.

Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memberlakukan harga TBS yang telah ditetapkan bersama oleh tim, sementara insentif tambahan dapat dipisahkan dalam informasi pembelian harga TBS.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *