Penetapan Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Lemah Secara Hukum, Ini Penjelasan Muh. Arsalin Aras, S.H. LBH Ansor Sulbar

Mamuju, nuansainfo.com – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024 Lemah secara Hukum hal ini disampaikan Muh. Arsalin Aras, S.H. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Melalui WhatsApp 14/1/2026

Muh. Arsalin Aras menjelang keganjilan Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka

  1. Bahwa pasal 9 ayat 2 Undang-undang. No. 8/ 2019 yang memberi ruang dan legalitas kepada Beliau. Maka pertanyaannya adalah ” apa dasar KPK menetapkan Beliau sebagai Tersangka ?.
  2. Jika hanya Undang-undang Tipikor tanpa menyebut niat dan pelanggaran yang Beliau lakukan sebagaimana anasir pasal di UU. No.8/ 2019 selain dr UU Tipikor, maka itu sungguh keliru krn tidak terpenuhinya anasir-anasir dugaan perbuatan sebagai mens rea atau adanya niat dari Beliau.
  3. Pasal 64 ( 2 ) undang-undang. No. 8/ 2019 mestinya sudah dibunyikan awal seiring digunakannya Undang-undang Tipikor sebagai dasar adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang anasir-anasir nya wajib lengkap, jangankan tidak disebutkan, disebutkan pun jika tidak lengkap tetap secara hukum tidak boleh menjadi dasar adanya mens rea atau niat dari Beliau untuk kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
  4. Soal Diskresi Beliau selaku Mentri agama adalah dasar hukum yang kuat dan melekat kepada diri Beliau, dan tidak akan gugur sekalipun konstruksi hukum dari pasal sangkaan KPK secara substansial adalah anasir delik UU. No. 8/ 2019 yang tidak dicantumkan dalam Undang-undang Tipikor.
  5. Pembagian quota Haji 2024 tidaklah melanggar hukum (terlepas belum dicantumkannya pasal a quo oleh KPK), karena itu kewenangan Beliau sebagai Menteri agama untuk menetapkan quota Haji dan Quota tambahan.
  6.  Belum ada audit resmi atas kerugian negara dari Lembaga auditor resmi negara (BPK, BPKP & Inspektorat), sehingga dr mana angka-angka kerugian tersebut diperoleh oleh KPK ?.
  7. Unsur menguntungkan diri sendiri, adanya niat jahat dan adanya kerugian negara belum atau tidak sedikitpun tergambar dalam sangkaan KPK kepada Beliau jika hanya dengan menggunakan anasir dari Undang-undang Tipikor.

Selanjutnya, KPK menggunakan Pasal 2 & 3 UU Tipikor sebagai dasar hukum awal karena UU Tipikor memiliki cakupan yang lebih luas untuk berbagai tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Namun aturan seperti Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Kuota Haji adalah Undang-undang yang lebih spesifik dan mengatur tentang kuota haji, sementara Undang-undang Tipikor lebih fokus pada aspek pidana dan sanksi karena Undang-undang Tipikor  :

  • Cakupannya lebih luas
  • Sanksinya lebih berat
  • Lebih efektif dlm menjerat pelaku korupsi

Hirarkinya adalah bahwa Undang-undang Tipikor lebih awal dicantumkan lalu Undang-undang No. 8 Tahun 2019 sebagai acuan menentukan untuk unsur-unsur delik yang lebih spesifik :

  • Menetapkan dasar hukum yg kuat menjerat tersangka
  • Mengantisipasi kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yg lebih luas
  • Menggunakan sanksi yg lebih berat untuk menjerat pelaku korupsi.

Undang-undang No. 8/ 2019 membantu memperjelas unsur-unsur pidana terkait kuota haji, sementara Undang-undang Tipikor ( Pasal 2 & 3 ) sebagai dasar hukum awal lainnya.

Atau bahwa semestinya Undang-undang No. 8/ 2019 digunakan setelah KPK menetapkan dasar hukum awal dengan Undang-undang Tipikor Pasal 2 & pasal 3 untuk :

  • Memperjelas unsur-unsur pidana terkait kuota haji
  • Menentukan apakah tindakan mantan Menteri Agama telah melanggar aturan kuota haji
  • Menghukum pelaku korupsi dengan sanksi yang lebih berat

Jadi, Undang-undang No. 8/ 2019 yang di dalamnya juga sudah menyebut Peraturan Menteri ( Pasal 9 ayat 2 ) digunakan sebagai acuan memperjelas dan memperkuat kasus korupsi yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Tipikor.

Selanjutnya bahwa pembagian quota Haji 2024 tersebut tidaklah melanggar hukum ( terlepas belum dicantumkanx pasal a quo oleh KPK ), karena itu kewenangan Beliau sebagai Mentri agama untuk menetapkan quota Haji dan Quota tambahan.

Belum ada audit resmi atas kerugian negara dari Lembaga auditor resmi negara ( BPK, BPKP & Inspektorat ), sehingga dari mana angka-angka kerugian tersebut diperoleh oleh KPK ?.

Unsur menguntungkan diri sendiri, adax niat jahat dan adanya kerugian negara belum atau tidak tergambar sedikitpun dalam sangkaan KPK jika hanya dengan menggunakan anasir di Undang-undang Tipikor.

Persoalannya adalah untuk membuktikan delik ” memperkaya … dstx dan merugikan keuangan negara .. dstx ” tsb haruslah terbukti secara limitatif sebagai dasar terpenuhinya pasal 2 ayat 1 & pasal 3 Undang-undang Tipikor Jo. pasal 603 & pasal 604 KUHP baru.

Sehingga jika UU No. 8/ 2019 ttg Kuota Haji tidak dicantumkan secara rinci dan jelas, maka untuk membuktikan Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 & Pasal 604 KUHP Baru akan mengalami kendala dlm memperjelas unsur-unsur delik terkait dengan kuota haji dimaksud.

Dengan kata lain, Undang-undang No. 8 Tahun 2019 berfungsi sebagai acuan untuk memperjelas dan memperkuat dugaan KPK atas adanya delik yg telah ditetapkan dengan Undang-undang Tipikor, sehingga jika tidak digunakan, maka proses pembuktian justru keliru.

By. Adhie 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *