Pemkab Mamuju Terapkan Sistem Kerja Fleksibel ASN Mulai April 2026

Daerah78 Dilihat

Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi menerapkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 20 April 2026. Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transformasi budaya kerja pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa sistem kerja ASN akan dibagi ke dalam tiga skema, yakni Work From Office (WFO), Work From Anywhere (WFA), dan Work From Home (WFH). Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Penerapan jadwal kerja fleksibel dilakukan dengan pembagian tiga hari kerja di kantor (WFO) pada Senin hingga Rabu, satu hari kerja fleksibel dari mana saja (WFA) pada Kamis, serta satu hari kerja dari rumah (WFH) pada Jumat setelah kegiatan kerja bakti.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi, biaya operasional, serta dampak polusi akibat mobilitas pegawai.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan sistem WFH dan WFA. Sejumlah jabatan dan layanan publik strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, hingga penanggulangan bencana.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan publik selama penerapan sistem ini. ASN diwajibkan tetap aktif berkomunikasi selama jam kerja, memanfaatkan sistem digital, serta memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, Pemkab Mamuju mendorong optimalisasi penggunaan teknologi informasi, penyediaan layanan ramah bagi kelompok rentan, serta pembukaan kanal pengaduan masyarakat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap dapat menciptakan budaya kerja ASN yang lebih adaptif, berbasis kinerja, serta mampu menghadapi berbagai tantangan di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *